SEJUMLAH pihak menduga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun sarat akan kepentingan politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Para komisioner Lembaga Antirasuah diminta mendeklarasikan penegasan penugasan tambahan itu tidak berbau politik.
"Sangat perlu karena untuk dapat dukungan publik sebagai syarat kuatnya pemberantasan korupsi," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (30/5).
Boyamin menyebut deklarasi penting sebagai janji para komisioner tidak menjadikan KPK sebagai alat politik pihak tertentu pada Pemilu 2024. Jika dilanggar, para pimpinan bakal menanggung malu. "Jelas super sangat memalukan," ucap Boyamin.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikritik, Ghufron: Jangan Anarki
Boyamin enggan berprasangka buruk terkait penambahan masa jabatan pimpinan itu. Masyarakat diharap terus memantau kinerja KPK.
"Kalau ini aku katakan kita tunggu saja setahun ke depan," ujar Boyamin.
Baca juga: KPK Menunggu SK Masa Jabatan Pimpinan 5 Tahun dari Jokowi
Lebih lanjut, MAKI pesimis KPK bisa menjadi lebih baik lagi meski jabatan para pemimpinnya sudah ditambah setahun. Sebab, lanjutnya, prestasi komisioner saat ini dinilai kurang.
"Jelas akan makin buruk, karena selama ini sudah jeblok prestasinya," kata Boyamin.
KPK menunggu Surat Keputusan (SK) masa jabatan baru untuk pimpinan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). MK mengubah waktu kepemimpinan komisioner Lembaga Antirasuah dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Maka presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK perubahannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.
Ghufron mengatakan masa jabatan pimpinan KPK sudah diubah MK sejak 25 Mei 2023. Dengan kata lain, lanjutnya, komisioner saat ini wajib memimpin lagi selama setahun.
Ghufron mengamini banyak pihak yang memberikan komentar terkait masa berlaku putusan MK itu. Dia membebaskan masyarakat memberikan respons karena tidak ada yang melarangnya. (Z-3)