Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Surat Keputusan (SK) masa jabatan baru untuk pimpinan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah waktu kepemimpinan komisioner Lembaga Antirasuah dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Maka presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK perubahannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (29/5).
Ghufron mengatakan masa jabatan pimpinan KPK sudah diubah MK sejak 25 Mei 2023. Dengan kata lain, lanjutnya, komisioner saat ini wajib memimpin lagi selama setahun.
Baca juga: Praktisi Hukum: Perpanjangan Masa Jabatan KPK Bersifat Anomali
"Sejak saat itu sah menjadi hukum setara undang-undang bahwa masa periodisasi pimpinan KPK menjadi lima tahun," ucap Ghufron.
Ghufron mengamini banyak pihak yang memberikan komentar terkait masa berlaku putusan MK itu. Dia membebaskan masyarakat memberikan respons karena tidak ada yang melarangnya.
Baca juga: MK Terbelah Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus rayakan tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," ujar Ghufron.
Diketahui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain. (Z-3)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved