Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
HASIL survei terbaru Populi Center menunjukkan TNI menjadi lembaga negara yang paling dipercaya publik. Lembaga yang paling tidak dipercayai publik ialah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"TNI di urutan pertama dengan tingkat kepuasan 82,6%," kata peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan dalam rilis survei di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Rafif mengatakan posisi kedua ditempati presiden dengan 80,6%. Kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 70,3% dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 70,1%. "Berikutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 67,1% dan Polri 67%," ujar dia.
Baca juga : Wacana Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Tidak Relevan
Rafif menyebut kepuasan publik pada Mahkamah Agung (MA) 65,1%. Berikutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 64,5% serta Kejaksaan Agung (Kejagung) 64,3%.
"Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) 63,7%, DPR/DPRD 56,4% dan partai politik 55,3%," papar dia.
Baca juga : Komika Komeng Daftar Bakal Calon DPD RI dari Dapil Jawa Barat
Rafif menyebut DPD berada di urutan terbawah. Persentasenya hanya 55%.
Survei dilakukan pada 4 Mei hingga 12 Mei 2023 dengan melibatkan 1.200 responden. Margin of error kurang lebih 2,83% pada tingkat kepercayaan 95%. (MGN/Z-4)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025
Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
MK juga dianggap tidak menggunakan metode moral dalam menginterpretasikan hukum serta konstitusi.
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved