Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
HASIL survei terbaru Populi Center menunjukkan TNI menjadi lembaga negara yang paling dipercaya publik. Lembaga yang paling tidak dipercayai publik ialah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"TNI di urutan pertama dengan tingkat kepuasan 82,6%," kata peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan dalam rilis survei di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Rafif mengatakan posisi kedua ditempati presiden dengan 80,6%. Kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 70,3% dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 70,1%. "Berikutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 67,1% dan Polri 67%," ujar dia.
Baca juga : Wacana Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Tidak Relevan
Rafif menyebut kepuasan publik pada Mahkamah Agung (MA) 65,1%. Berikutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 64,5% serta Kejaksaan Agung (Kejagung) 64,3%.
"Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) 63,7%, DPR/DPRD 56,4% dan partai politik 55,3%," papar dia.
Baca juga : Komika Komeng Daftar Bakal Calon DPD RI dari Dapil Jawa Barat
Rafif menyebut DPD berada di urutan terbawah. Persentasenya hanya 55%.
Survei dilakukan pada 4 Mei hingga 12 Mei 2023 dengan melibatkan 1.200 responden. Margin of error kurang lebih 2,83% pada tingkat kepercayaan 95%. (MGN/Z-4)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved