Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Selasa (30/5). Permohonan yang diajukan M. Jamil ini mendalilkan Pasal 491 angka 1 KUHP yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sidang kedua Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 ini, beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan pemohon. Namun Risky Kurniawan selaku kuasa pemohon di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan mencabut permohonan perkara.
“Saya sudah kirimkan pencabutan permohonan pada 21 Mei 2023 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal pencabutan pengujian materil dalam Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023. Alasannya karena setelah melihat permohonan sebelumnya tentang pihak-pihak yang diwajibkan menjaga ODGJ, maka dengan itu kita tidak memiliki legal standing dalam pengajuan perkara ini,” jelas Risky yang menghadiri persidangan secara daring, Selasa (30/5).
Baca juga: Remaja Putri Disayat Pisau Oleh Wanita Diduga ODGJ di Jaksel
Sebelumnya, dalam Sidang Pendahuluan pada Rabu (17/5), Pemohon Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 ini merupakan Ketua RW 010 Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kepulauan Riau. Pemohon merasa terancam dengan keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran dan membuat onar di tempat tinggalnya.
Dengan adanya penerapan pasal a quo yang tidak jelas atau multitafsir, Pemohon yang tidak memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa, tetap merasa takut akan dituntut. Bahwa norma tersebut tidak mampu memberikan perlindungan kepada Pemohon, maka yang bertanggung menjaga orang gila tersebut adalah sanak saudara tersebut atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk menjaga.
Baca juga: Ini Kata Bacaleg soal Sistem Proporsional Tertutup
Dalam Petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 491 angka 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa 'yang' tidak ditambahkan pada Pasal tersebut sehingga menjadi 'Barang siapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga'. (Van/Z-7)
Bahayanya, atas semua kelemahan itu, pembentuk UU melemparkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan perdebatan.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
EMPAT anak ditemukan tewas di dalam kamar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12).
Polda Metro Jaya akan fokus pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.
POLDA Metro Jaya menggelar perkara kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6. Ekspose ini untuk penetapan tersangka pelaku dugaan kelalaian yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Pimpinan panti mengaku mendapat titipan 40 ODGJ dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung
Polres Garut mendatangkan dokter kejiwaan untuk memeriksa pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Dinsos berupaya melakukan langkah terutamanya memfasilitasi keluarga dengan memberikan bantuan supaya semua keluarga penyandang disabilitas ODGJ untuk meningkatkan ekonomi.
ORANG dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Depok, Jawa Barat menjalani vaksinasi covid-19. Sampai saat ini sudah ada 12 ODGJ yang divaksin.
Sebanyak 68 warga perempuan ODGJ telah diberikan pelayanan kependudukan sehingga nantinya dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional.
Pelaku tindakan asusila terhadap seorang anak di sebuah mal (pusat perbelanjaan) di kawasan Bintaro, merupakan pengidap gangguan jiwa alias ODGJ.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved