Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Selasa (30/5). Permohonan yang diajukan M. Jamil ini mendalilkan Pasal 491 angka 1 KUHP yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sidang kedua Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 ini, beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan pemohon. Namun Risky Kurniawan selaku kuasa pemohon di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan mencabut permohonan perkara.
“Saya sudah kirimkan pencabutan permohonan pada 21 Mei 2023 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal pencabutan pengujian materil dalam Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023. Alasannya karena setelah melihat permohonan sebelumnya tentang pihak-pihak yang diwajibkan menjaga ODGJ, maka dengan itu kita tidak memiliki legal standing dalam pengajuan perkara ini,” jelas Risky yang menghadiri persidangan secara daring, Selasa (30/5).
Baca juga: Remaja Putri Disayat Pisau Oleh Wanita Diduga ODGJ di Jaksel
Sebelumnya, dalam Sidang Pendahuluan pada Rabu (17/5), Pemohon Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 ini merupakan Ketua RW 010 Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kepulauan Riau. Pemohon merasa terancam dengan keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran dan membuat onar di tempat tinggalnya.
Dengan adanya penerapan pasal a quo yang tidak jelas atau multitafsir, Pemohon yang tidak memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa, tetap merasa takut akan dituntut. Bahwa norma tersebut tidak mampu memberikan perlindungan kepada Pemohon, maka yang bertanggung menjaga orang gila tersebut adalah sanak saudara tersebut atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk menjaga.
Baca juga: Ini Kata Bacaleg soal Sistem Proporsional Tertutup
Dalam Petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 491 angka 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa 'yang' tidak ditambahkan pada Pasal tersebut sehingga menjadi 'Barang siapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga'. (Van/Z-7)
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Menurut Eddy, salah satu pasal penting dalam KUHP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kala kesibukan kota berlangsung penuh dinamis di sepanjang Senin (22/12), Griya Palang Merah Indonesia (PMI) Solo menjadi saksi bisu momen haru dan hangat pada peringatan Hari Ibu.
Manajemen Griya PMI Solo, memanfaatkan kesempatan untuk mensosialisasikan kebijakan terbaru, bertajuk Terminasi Layanan, bertepatan perayaan Hari Ibu 2025.
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengakui kesulitan dalam memberantas TPS liar di wilayahnya.
Jaringan Swiss-Belhotel International wilayah Yogyakarta, Solo dan Semarang menggelar kegiatan sosial bertajuk “Berbagi Kebahagiaan di Griya PMI Peduli” pada Kamis (13/11)
PERHATIAN terhadap anak yatim piatu, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta keluarga pra-sejahtera di Indonesia disebut harus terus ditingkatkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved