Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta tidak terlalu jauh masuk ke ranah politik melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya. Putusan MK belakangan dinilai seringkali menimbulkan banyak kontroversi.
Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius menilai keterlibatan MK untuk memutuskan sistem pemilu sudah masuk ke ranah politik. Keterlibatan MK dalam ranah politik dimulai dari adanya permohonan pengujian UU.
"Dari sisi legal, MK terlibat karena adanya permohonan namun dari sisi teoretikal dan comparative, kecenderungan MK untuk masuk dalam ranah politik biasa disebut judicial activism," ujar Andi kepada Media Indonesia, saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/5).
Baca juga : Kapolri Kaji Dugaan Pidana Putusan MK Sistem Proporsional Tertutup Pemilu
MK terlibat karena adanya permohonan yang diajukan kepadanya meskipun dari sisi substansi/ materi itu merupakan opened norm yang menjadi wilayah DPR dan Pemerintah.
"Yang diuji oleh MK apakah sistem dengan memilih orang bertentangan dengan norma yang ada di UUD Negara RI Tahun 1945," imbuhnya.
Baca juga : Jelang Putusan Sistem Pemilu MK, PDIP Konsisten Proporsional Tertutup
Dijelaskan Andi keterlibatan MK dalam politik juga terjadi di negara-negara lain. Misalnya di MK Jerman terdapat kamar dalam MK yang mengurus hal-hal yang terkait politik praktis. Di Indonesia tidak membagi itu, namun kasus yang masuk ke MK Indonesia bisa saja masuk dalam ranah politik.
"Walaupun demikian, para hakim MK lah yang harus bisa membatasi diri ketika masuk terlalu jauh ke bidang kekuasaan lainnya. Sayangnya di Indonesia, mereka sebagai wasit dan sekaligus pemain," tandasnya. (Z-8)
Para pemohon menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana jamaah yang berangkat melalui PPIU.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved