Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta tidak terlalu jauh masuk ke ranah politik melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya. Putusan MK belakangan dinilai seringkali menimbulkan banyak kontroversi.
Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius menilai keterlibatan MK untuk memutuskan sistem pemilu sudah masuk ke ranah politik. Keterlibatan MK dalam ranah politik dimulai dari adanya permohonan pengujian UU.
"Dari sisi legal, MK terlibat karena adanya permohonan namun dari sisi teoretikal dan comparative, kecenderungan MK untuk masuk dalam ranah politik biasa disebut judicial activism," ujar Andi kepada Media Indonesia, saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/5).
Baca juga : Kapolri Kaji Dugaan Pidana Putusan MK Sistem Proporsional Tertutup Pemilu
MK terlibat karena adanya permohonan yang diajukan kepadanya meskipun dari sisi substansi/ materi itu merupakan opened norm yang menjadi wilayah DPR dan Pemerintah.
"Yang diuji oleh MK apakah sistem dengan memilih orang bertentangan dengan norma yang ada di UUD Negara RI Tahun 1945," imbuhnya.
Baca juga : Jelang Putusan Sistem Pemilu MK, PDIP Konsisten Proporsional Tertutup
Dijelaskan Andi keterlibatan MK dalam politik juga terjadi di negara-negara lain. Misalnya di MK Jerman terdapat kamar dalam MK yang mengurus hal-hal yang terkait politik praktis. Di Indonesia tidak membagi itu, namun kasus yang masuk ke MK Indonesia bisa saja masuk dalam ranah politik.
"Walaupun demikian, para hakim MK lah yang harus bisa membatasi diri ketika masuk terlalu jauh ke bidang kekuasaan lainnya. Sayangnya di Indonesia, mereka sebagai wasit dan sekaligus pemain," tandasnya. (Z-8)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Gaya berpikir Nietzsche setali dua uang dengan cara hidup dan pikir seorang IGK Manila.
Gunjingan banyak orang bahwa NasDem adalah partai pragmatis, lagi medioker, sebenarnya dilandasi dua alasan mendasar.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved