KOALISI Masyarakat Kawal Pemilu menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru terkait Pencalonan Anggota Legislatif dapat memudahkan koruptor, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu pun meminta KPU segera mengubah atau merevisi aturan tersebut.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay juga mempertanyakan sikap KPU menghapus kewajiban bacaleg melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: KPU Ngeyel soal Keterwakilan Perempuan meski Sudah Disentil Ketua DPR dan MPR
“Hingga (KPU) merusak jaminan 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif,” tegas Hadar, Minggu (28/5/2023).
Melalui aksi teatrikal di depan gedung KPU RI, pada Minggu (28/5), Hadar mendesak KPU agar segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Masih Longgar
Terpisah, KPU RI tetap tidak mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil.
Padahal, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang regulasi tersebut untuk menghasilkan pemilu yang lebih inklusif.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan tidak ada rencana mengubah ketentuan dalam PKPU Nomor 10/2023.
Posisi KPU saat ini sesuai dengan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/5) yang meminta KPU tidak perlu merevisi PKPU tersebut.
"Belum ada (rencana revisi)," tegas Afif merespons kritik Puan dan Bambang, Jakarta, Sabtu (27/5). (Z-3)