Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOALISI Masyarakat Kawal Pemilu menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru terkait Pencalonan Anggota Legislatif dapat memudahkan koruptor, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu pun meminta KPU segera mengubah atau merevisi aturan tersebut.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay juga mempertanyakan sikap KPU menghapus kewajiban bacaleg melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: KPU Ngeyel soal Keterwakilan Perempuan meski Sudah Disentil Ketua DPR dan MPR
“Hingga (KPU) merusak jaminan 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif,” tegas Hadar, Minggu (28/5/2023).
Melalui aksi teatrikal di depan gedung KPU RI, pada Minggu (28/5), Hadar mendesak KPU agar segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Masih Longgar
Terpisah, KPU RI tetap tidak mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil.
Padahal, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang regulasi tersebut untuk menghasilkan pemilu yang lebih inklusif.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan tidak ada rencana mengubah ketentuan dalam PKPU Nomor 10/2023.
Posisi KPU saat ini sesuai dengan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/5) yang meminta KPU tidak perlu merevisi PKPU tersebut.
"Belum ada (rencana revisi)," tegas Afif merespons kritik Puan dan Bambang, Jakarta, Sabtu (27/5). (Z-3)
Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya demokrasi juga dituntut untuk bersikap transparan dalam segala aspek.
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
PARTAI NasDem hampir pasti keluar sebagai pemenang pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggantikan dominasi Partai Golkar yang selama ini belum pernah tergantikan.
Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Ingrid Kansil menilai, telah terjadi darurat sampah di Kota Depok. Untuk menanganinya, butuh sentra circular economy berbasis masyarakat.
POLRI menduga terdapat aliran dari yang bersumber dari peredaran gelap narkoba yang akan digunakan untuk kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
LEMBAGA survei Charta Politika Indonesia menyatakan elektabilitas PPP terus meningkat, menembus ambang batas parlemen yaitu 4,1%.
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved