Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOALISI Masyarakat Kawal Pemilu menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru terkait Pencalonan Anggota Legislatif dapat memudahkan koruptor, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu pun meminta KPU segera mengubah atau merevisi aturan tersebut.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay juga mempertanyakan sikap KPU menghapus kewajiban bacaleg melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: KPU Ngeyel soal Keterwakilan Perempuan meski Sudah Disentil Ketua DPR dan MPR
“Hingga (KPU) merusak jaminan 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif,” tegas Hadar, Minggu (28/5/2023).
Melalui aksi teatrikal di depan gedung KPU RI, pada Minggu (28/5), Hadar mendesak KPU agar segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Masih Longgar
Terpisah, KPU RI tetap tidak mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil.
Padahal, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang regulasi tersebut untuk menghasilkan pemilu yang lebih inklusif.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan tidak ada rencana mengubah ketentuan dalam PKPU Nomor 10/2023.
Posisi KPU saat ini sesuai dengan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/5) yang meminta KPU tidak perlu merevisi PKPU tersebut.
"Belum ada (rencana revisi)," tegas Afif merespons kritik Puan dan Bambang, Jakarta, Sabtu (27/5). (Z-3)
Ingrid Kansil, calon legislatif (caleg) Partai Demokrat punya solusi agar ibu-ibu di rumah tak melulu kesal ketika harga cabai merangkak naik.
Caleg dari Partai Demokrat Ingrid Kansil akan memperjuangkan persoalan banjir di Bekasi dan Depok.
Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Ingrid Kansil menilai, telah terjadi darurat sampah di Kota Depok. Untuk menanganinya, butuh sentra circular economy berbasis masyarakat.
Ingrid Kansil berupaya memperjuangkan nasib eks orang dengan gangguan jiwa (ODGD). Menurutnya, mereka memiliki hak yang sama untuk bertahan hidup.
SEJUMLAH calon anggota legislatif Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami stres dan depresi karena gagal terpilih dalam pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.
Menghadapi kontestasi pemilu 2024, dibutuhkan kesiapan baik jiwa dan raga bagi para peserta pemilu.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
KPU didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved