Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Ngeyel soal Keterwakilan Perempuan meski Sudah Disentil Ketua DPR dan MPR

Tri Subarkah
27/5/2023 18:14
KPU Ngeyel soal Keterwakilan Perempuan meski Sudah Disentil Ketua DPR dan MPR
Kantor KPU di Jakarta(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil. Padahal, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang regulasi tersebut untuk menghasilkan pemilu yang lebih inklusif.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan tidak ada rencana mengubah ketentuan dalam PKPU Nomor 10/2023. Posisi KPU saat ini sesuai dengan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/5) yang meminta KPU tidak perlu merevisi PKPU tersebut.

"Belum ada (rencana revisi)," kata Afif saat ditanya apakah pihaknya bakal me-rekonsiderasi rencana revisi PKPU setelah dikritik Puan dan Bambang, Jakarta, Sabtu (27/5).

Baca juga: Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Masih Longgar

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sendiri telah menggelar konferensi pers pada Rabu (10/5), sepekan sebelum RDP dengan Komisi II digelar. Saat itu, Hasyim mengatakan pihaknya akan merevisi beleid Pasal 8 ayat (2) yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen. Langkah KPU saat itu mendapat dukungan dari Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Atas kegamangan KPU tersebut, Puan Maharani mendorong adanya aturan pemilu yang mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Sebab, anggota parlemen perempuan memiliki peranan penting dalam memperjuangkan hak perempuan, ibu, dan anak.

Baca juga: Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024

"Jadi aturan pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya," ujar Puan.

Sementara itu, Bambang Soesatyo menagih komitmen KPU untuk menepati janji dalam mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pemilu. Ia juga meminta KPU mengkaji ulang aturan teknis penghitungan pembulatan desimal ke bawah yang terkandung dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.

"Agar pemilu dapat secara penuh memenuhi inklusif gender dan mendukung keterwakilan perempuan dalam proses pemilu," tandasnya.

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sendiri dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sebab, Pasal 245 UU Pemilu menyatakan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.

Keterwakilan perempuan di bawah 30% dimungkinkan, misalnya, dimungkinkan dengan dapil yang hanya memperebutkan empat kursi. Sebab, empat kursi di dapil itu akan menghasilkan angka 1,2 kursi perempuan jika dikalikan dengan kuota minimal 30%.

Sementara berdasarkan PKPU, pembulatan 1,2 menjadi hanya 1 kursi perempuan, bukan 2 kursi jika dilakukan pembulatan ke atas. Adapun prosentase satu dari empat kursi adalah 25%, bukan 30%. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya