Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil. Padahal, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang regulasi tersebut untuk menghasilkan pemilu yang lebih inklusif.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan tidak ada rencana mengubah ketentuan dalam PKPU Nomor 10/2023. Posisi KPU saat ini sesuai dengan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/5) yang meminta KPU tidak perlu merevisi PKPU tersebut.
"Belum ada (rencana revisi)," kata Afif saat ditanya apakah pihaknya bakal me-rekonsiderasi rencana revisi PKPU setelah dikritik Puan dan Bambang, Jakarta, Sabtu (27/5).
Baca juga: Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Masih Longgar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sendiri telah menggelar konferensi pers pada Rabu (10/5), sepekan sebelum RDP dengan Komisi II digelar. Saat itu, Hasyim mengatakan pihaknya akan merevisi beleid Pasal 8 ayat (2) yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen. Langkah KPU saat itu mendapat dukungan dari Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Atas kegamangan KPU tersebut, Puan Maharani mendorong adanya aturan pemilu yang mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Sebab, anggota parlemen perempuan memiliki peranan penting dalam memperjuangkan hak perempuan, ibu, dan anak.
Baca juga: Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024
"Jadi aturan pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya," ujar Puan.
Sementara itu, Bambang Soesatyo menagih komitmen KPU untuk menepati janji dalam mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pemilu. Ia juga meminta KPU mengkaji ulang aturan teknis penghitungan pembulatan desimal ke bawah yang terkandung dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.
"Agar pemilu dapat secara penuh memenuhi inklusif gender dan mendukung keterwakilan perempuan dalam proses pemilu," tandasnya.
Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sendiri dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sebab, Pasal 245 UU Pemilu menyatakan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
Keterwakilan perempuan di bawah 30% dimungkinkan, misalnya, dimungkinkan dengan dapil yang hanya memperebutkan empat kursi. Sebab, empat kursi di dapil itu akan menghasilkan angka 1,2 kursi perempuan jika dikalikan dengan kuota minimal 30%.
Sementara berdasarkan PKPU, pembulatan 1,2 menjadi hanya 1 kursi perempuan, bukan 2 kursi jika dilakukan pembulatan ke atas. Adapun prosentase satu dari empat kursi adalah 25%, bukan 30%. (Tri/Z-7)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Forum ini menyoroti kontribusi perempuan dalam mendorong resiliensi di komunitasnya, sekaligus memberikan wadah untuk berdiskusi menggaungkan suara perempuan.
Dampak psikologis pascabencana berpengaruh terhadap proses pemulihan sosial dan ekonomi, terutama di wilayah dengan kerentanan ekonomi tinggi seperti di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved