Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik terhadap tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), salah satunya tentang kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Meski sudah mengakomodir sosialisasi, tapi rancangan PKPU tersebut belum mengatur dengan rinci sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, rancangan PKPU soal kampanye sebetulnya menjadi kabar gembira agar masyarakat dapat memilih, bukan untuk menakut-nakuti orang sehingga takut menggunakan hak pilih.
"Itulah fungsi-fungsi pendidikan politik, pendidikan pemilih, sosialisasi, yang dalam domain kinerja KPU," kata Afif di Jakarta, Sabtu (27/5).
Baca juga: Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024
Aturan sosialisasi dalam rancangan PKPU kampanye hanya diatur dalam satu pasal yang terdiri dari empat ayat, yakni Pasal 84. Beleid tersebut menjelaskan bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye.
Adapun metode yang diatur adalah pemasangan bendera partai politik beserta nomor urut dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan.
Baca juga: Anggota KPU Sebut Pelaporan Dana Kampanye tak Perlu Rinci
Adapun pengungkapan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik dilarang di luar masa kampanye. Diketahui, masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu yang turut hadir dalam kegiatan uji publik menilai tidak ada yang baru dari aturan sosialisasi dalam rancangan PKPU dibanding PKPU sebelumnya.
Namun, pihaknya menyoroti pengaturan terkait unsur-unsur apa saja yang dapat ditampilkan peserta pemilu saat masa sosialisasi. Ia berpendapat, KPU mengamini Bawaslu yang baru dapat menindak jika unsur-unsur itu bersifat akumulatif.
"Itu mencakup citra diri, lambang partai, dan nomor urut, di tempat umum. Kalau misalnya ada salah satu unsurnya saja, enggak masuk pelanggaran sama Bawaslu," jelasnya.
Padahal, rancangan PKPU kampanye menggunakan diksi 'atau' saat menjelaskan larangan unsur apa saja yang dilarang selama masa sosialisasi, yakni citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik. Aji berpendapat, diksi 'atau' harusnya ditafsirkan per unsur.
"Rancangan PKPU ini memberikan ruang gerak yang lebih bagi partai politik untuk melakukan manuver lebih banyak. Bau-bau sosialisasi, tapi kampanye," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved