Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik terhadap tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), salah satunya tentang kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Meski sudah mengakomodir sosialisasi, tapi rancangan PKPU tersebut belum mengatur dengan rinci sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, rancangan PKPU soal kampanye sebetulnya menjadi kabar gembira agar masyarakat dapat memilih, bukan untuk menakut-nakuti orang sehingga takut menggunakan hak pilih.
"Itulah fungsi-fungsi pendidikan politik, pendidikan pemilih, sosialisasi, yang dalam domain kinerja KPU," kata Afif di Jakarta, Sabtu (27/5).
Baca juga: Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024
Aturan sosialisasi dalam rancangan PKPU kampanye hanya diatur dalam satu pasal yang terdiri dari empat ayat, yakni Pasal 84. Beleid tersebut menjelaskan bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye.
Adapun metode yang diatur adalah pemasangan bendera partai politik beserta nomor urut dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan.
Baca juga: Anggota KPU Sebut Pelaporan Dana Kampanye tak Perlu Rinci
Adapun pengungkapan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik dilarang di luar masa kampanye. Diketahui, masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu yang turut hadir dalam kegiatan uji publik menilai tidak ada yang baru dari aturan sosialisasi dalam rancangan PKPU dibanding PKPU sebelumnya.
Namun, pihaknya menyoroti pengaturan terkait unsur-unsur apa saja yang dapat ditampilkan peserta pemilu saat masa sosialisasi. Ia berpendapat, KPU mengamini Bawaslu yang baru dapat menindak jika unsur-unsur itu bersifat akumulatif.
"Itu mencakup citra diri, lambang partai, dan nomor urut, di tempat umum. Kalau misalnya ada salah satu unsurnya saja, enggak masuk pelanggaran sama Bawaslu," jelasnya.
Padahal, rancangan PKPU kampanye menggunakan diksi 'atau' saat menjelaskan larangan unsur apa saja yang dilarang selama masa sosialisasi, yakni citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik. Aji berpendapat, diksi 'atau' harusnya ditafsirkan per unsur.
"Rancangan PKPU ini memberikan ruang gerak yang lebih bagi partai politik untuk melakukan manuver lebih banyak. Bau-bau sosialisasi, tapi kampanye," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved