Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin tidak menyoalkan rinci tidaknya laporan dana kampanye yang diserahkan peserta Pemilu 2024 kepada pihaknya. Menurut Afif, yang terpenting adalah dana kampanye tersebut tercatat.
"Kan semuanya tercatat, intinya itu. Mau rinci enggak rinci, yang penting tercatat, jumlahnya ada," katanya di Jakarta, Sabtu (27/5).
Ia mengatakan, dana kampanye yang disampaikan ke KPU nanti harus dapat memberikan gambaran yang sesuai dengan aktivitas kampanye peserta pemilu. Pernyataan Afif itu merespon dugaan penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.
Baca juga: Ada Temuan Uang Narkoba untuk Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU
"Kita nanti pasti cek, kami juga dengar informasi itu. Pastinya kan kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan pasti kita juga akan melakukan pengecekan," tandas Afif.
Pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 akan diatur dalam peraturan KPU (PKPU) baru yang telah diuji-publikkan hari ini. KPU juga melakukan uji publik terhadap dua PKPU lainnya, yaitu tentang kampanye dan logistik pemilu.
Baca juga: Publik Kritik Pemanfaatan Dana Reses untuk Kampanye
Afif mengatakan, tiga rancangan PKPU tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI pada Senin (29/5). Melalui uji publik, KPU, lanjutnya, ingin mendapat masukan dan perspektif dari partai politik maupun lembaga lain dalam rangka penyusunan PKPU. (Tri/Z-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved