Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PUBLIK mengkritik pemanfaatan dana reses anggota dewan sebagai dana kampanye. Masa reses harus diisi dengan kegiatan bertemu para konstituen untuk menyerap, menyosialisasikan aspirasi dan kebijakan yang dibuat oleh DPR.
"Eggak ada kegiatan reses yang fokus pada bagi-bagi amplop, apalagi kalau bagi-baginya pada saat orang beribadah, menggunakan logo parpol dan wajah sang anggota DPR," kata peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Media Indonesia, Kamis (30/3).
Pernyataan Lucius merespon dugaan penggunaan dana reses oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah yang membagikan uang dalam bentuk amplop berlogo partainya di Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga : Kegiatan Reses bukan Bagi-Bagi Amplop
Lucius mempertanyakan kepentingan Said membagikan amplop berisi uang tunai ke masyarakat yang notabene sedang beribadah. Terlebih, pembagian itu dilakukan dengan tedeng aling-aling.
Baca juga : Dana Reses bukan Untuk Kepentingan Kampanye
"Yang akan terbaca oleh konstituen, ya, amplop itu dari anggota DPR yang ingin dipilih lagi dalam pemilu mendatang," ujar Lucius.
Meski menolak penggunaan dana reses untuk kepentingan kampanye politik, Lucius berpendapat masa reses dapat dimanfaatkan anggota parlemen sebagai ajak kampanye personal, walaupun tetap harus dalam koridor seorang anggota DPR.
Hal senada juga disampaikan peneliti senior Pusat Riset Politik (PRP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor. Ia menyayangkan pola pikir anggota DPR yang masih menghabiskan dana reses dengan cara dibagikan langsung secara tunai ke masyarakat.
"Dana reses itu sumbernya dari uang rakyat. Sebagai seorang wakil rakyat, dia harus kembalikan itu ke masyarakat dalam bentuk yang lain, tidak untuk hal seperti itu (dibagikan secara tunai)," terang Firman.
Padahal, dana reses seharusnya ditujukan untuk melakukan pendidikan politik sebagai upaya penguatan komitmen terhadap demokrasi. Pembagian dana reses secara tunai disebut Firman mencederai semangat politik rakyat.
"Ini pembodohan masyarakat. Kayak bagiin ke pengemis, enggak ada statement atau pernyataan apa-apa yang membuat masyaraka berpikir dan melihat politik lebih dari sekadar amplop," tandasnya. (Z-8)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved