Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA parlemen diminta untuk tidak mempolitisir aktivitas reses, apalagi menggunakan dana reses yang bersumber dari anggaran negara untuk kepentingan suatu partai politik tertentu. Sebab, dana tersebut seharusnya dipakai tanpa tendensi politik partisan.
"Dan pemanfaatannya diberikan sesuai dengan tujuan pelaksanaan reses," kata ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Sabtu (28/3).
Pernyataan Titi merespon dugaan penggunaan dana reses oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan, Said Abdullah, dengan membagikan uang dalam bentuk amplop berlogo partainya.
Baca juga : Ketua KPU: Penyelesaian Politik Uang Dapat Dimulai dari Kampung
Menurut Titi, harus ada aturan tegas mengenai penggunaan dana reses agar tidak diperuntukkan demi tujuan pemenangan elektoral. Ia berpendapat, dana reses harusnya dimanfaatkan untuk kegiatan reses, yakni sarana pemberian pertanggungjawaban moral dari anggota dewan kepada konstituen.
Pertemuan dengan konstituen, lanjutnya, juga harus dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksi di parlemen. Upaya mentransparasikan dana reses diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dan praktik koruptif.
Baca juga : Bagi-bagi Duit di Masjid, Politisi PDIP: Itu Zakat Mal
"Dengan demikian, hal itu juga bisa jadi evaluasi kinerja atas si anggota dewan sekaligus bentuk pengawasan masyarakat atas dana pajak rakyat yang digunakan untuk pembiayaan reses," jelas Titi.
Di sisi lain, Titi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur kegiatan keagamaan di masa pemilu. Ia berpendapat, kegiatan keagamaan harus bebas dari anasir politik partisan yang melibatkan identitas partai politik peserta pemilu.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengkaji serius temuan soal bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan Said di Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep. Titi mengatakan, ada ancaman pidana atas praktik kampanye di luar jadwal.
Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, ancaman pidana bagi orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
KPU diketahui telah mengatur masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelumnya, Said mengatakan bahwa pembagian uang dalam amplop merah berlogo PDI Perjuangan diniatkan sebagai zakat mal. Kegiatan itu diakuinya rutin dilakukan setiap tahun sejak 2006. (Z-8)
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Dian Fahrud Jaman melakukan reses di daerah pemilihan Karawang I. Salah satu lokasi kunjungannya ialah Kecamatan Karawang Barat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji tidak bisa digelar di masa reses. Masa reses DPR baru berakhir pada 15 Agustus 2024 mendatang.
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KETUA DPR RI Puan Maharani menerangkan Revisi Undang-Undang (UU)Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sudah menjadi usul inisiatif DPR
PANSUS hak angket haji akan segera bekerja dengan mengundang pemerintah dalam rapat khusus pansus setelah pimpinan DPR RI mengizinkan pansus bekerja pada masa reses
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved