Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), termasuk mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum. Rancangan PKPU tersebut menjabarkan lima warna penanda surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajad mengungkap, kelima warna itu adalah abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau. Ia menyebut, surat suara berwarna abu-abu menandakan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden. Sementara itu, warna merah digunakan untuk surat suara pemilu anggota dewan perwakilan daerah (DPD).
"Warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR, warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi, dan warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," terang Sudrajad di Jakarta, Sabtu (27/5).
Baca juga: Anggota KPU Sebut Pelaporan Dana Kampanye tak Perlu Rinci
Adapun nantinya surat suara akan diberi pengaman berupa mikroteks atau tulisan yang sangat kecil. Menurut Sudrajad, mikroteks digunakan sebagai pengaman untuk menjamin keaslian surat suara.
Ia menjelaskan, rancangan PKPU soal logistik pemilu itu didasarkan pada ketentuan Pasal 277 ayat (6), Pasal 279 ayat (1), Pasal 281 ayat (3), Pasal Pasal 297, Pasal 298 ayat (5) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 33/2018, dan Perppu Nomor 1/2022 tentang Pemilu.
Baca juga: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Bela Diri
Lebih lanjut, Sudrajad mengatakan bahwa logistik pemilu dibagi menjadi tiga bagian, yakni perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved