Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tidak hanya membaca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU) soal aturan masa jeda bagi mantan terpidana, termasuk mantan terpidana korupsi, untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.
"Kalau kita baca putusan (MK), kan, tidak sekadar amar putusan, tetapi juga untuk memperjelas maksud dari amar kita bisa membaca dari pertimbangan Mahkamah atau pertimbangan hakim," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).
PKPU Nomor 10/2023 mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai memberikan karpet merah bagi koruptor.
Baca juga: Duit Narkoba di Pemilu 2024 Terkuak dari Penangkapan Anggota DPRD Sumut
Sebab, PKPU tersebut memberi ruang bagi mantan terpidana yang belum menunggu masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas bersyarat untuk maju sebagai bacaleg.
Menurut Hasyim, ketentuan itu hanya berlaku bagi mantan terpidana yang selain dijatuhi pidana pokok, juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tercantum dalam pertimbangan hakim halaman 29 Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.
"Di dalam putusan MK tersebut, kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu berdasarkan putusan pengadilan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda lima tahun menjadi tidak berlaku," tandasnya.
Baca juga: Ada Temuan Uang Narkoba untuk Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan Hasyim dan para anggota KPU RI lain bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dijalani mantan terpidana sebelum maju sebagai bacaleg, tanpa pengecualian penghitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Jika mengikuti logika KPU, Kurnia berpendapat, ke depannya, para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Sebab, mereka tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana yang dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" pungkas Kurnia. (Z-1)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved