Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tidak hanya membaca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU) soal aturan masa jeda bagi mantan terpidana, termasuk mantan terpidana korupsi, untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.
"Kalau kita baca putusan (MK), kan, tidak sekadar amar putusan, tetapi juga untuk memperjelas maksud dari amar kita bisa membaca dari pertimbangan Mahkamah atau pertimbangan hakim," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).
PKPU Nomor 10/2023 mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai memberikan karpet merah bagi koruptor.
Baca juga: Duit Narkoba di Pemilu 2024 Terkuak dari Penangkapan Anggota DPRD Sumut
Sebab, PKPU tersebut memberi ruang bagi mantan terpidana yang belum menunggu masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas bersyarat untuk maju sebagai bacaleg.
Menurut Hasyim, ketentuan itu hanya berlaku bagi mantan terpidana yang selain dijatuhi pidana pokok, juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tercantum dalam pertimbangan hakim halaman 29 Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.
"Di dalam putusan MK tersebut, kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu berdasarkan putusan pengadilan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda lima tahun menjadi tidak berlaku," tandasnya.
Baca juga: Ada Temuan Uang Narkoba untuk Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan Hasyim dan para anggota KPU RI lain bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dijalani mantan terpidana sebelum maju sebagai bacaleg, tanpa pengecualian penghitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Jika mengikuti logika KPU, Kurnia berpendapat, ke depannya, para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Sebab, mereka tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana yang dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" pungkas Kurnia. (Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved