Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus bersikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mengabaikan putusan itu dan tidak memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs menjadi lima tahun.
"Presiden Joko Widodo sebaiknya mengabaikan putusan MK itu untuk kepentingan penguatan KPK, meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5).
Ismail menilai putusan itu mestinya berlaku pada pimpinan KPK setelah era 2019-2023. Ia juga menilai pernyataan juru bicara MK, Fajar Laksono, yang menganggap putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat adalah tafsir juru bicara, bukan bunyi putusan.
Baca juga: Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur
"Sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini," ucap Ismail.
Ia menuturkan bila putusan tersebut berlaku untuk periode pimpinan KPK saat ini, maka MK berpotensi menyebabkan kekacauan. MK juga dinilai abai dalam membuat putusan yang harusnya kekuatan eksekutorialnya bersifat progresif (berlaku ke depan).
"Berpotensi menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, dan pertentangan hukum baru," ujar Ismail.
Baca juga: Firli Sebut Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Sebagai Amanah
Selain itu, putusan MK dinilai telah keluar jalur dan membentuk norma baru. Pasalnya, kewenangan mengubah masa jabatan adalah pembentuk undang-undang atau DPR.
Ismail juga mendesak Jokowi melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK baru. Imbas putusan MK itu, norma dalam UU KPK juga harus diubah.
"Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk UU segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut," kata Ismail.
Sementara, Presiden Jokowi disebut akan meneken perubahan masa jabatan pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres). Firli Bahuri Cs bakal diperpanjang masa jabatannya setahun lagi.
"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun. (Z-1)
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Jokowi menegaskan komitmennya untuk aktif membesarkan PSI sebagai partai yang solid dan berjangkauan luas.
Presiden RI ke-7, Joko Widodo menegaskan dukungan dan harapan besarnya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai memberikan motivasi langsung dalam Rakernas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved