Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan koalisi meminta Presiden Joko Widodo melanjutkan proses seleksi Pimpinan KPK dengan tetap berpegang teguh pada Keppres 129/P Tahun 2009 yang telah dibuat serta membentuk panitia seleksi untuk memilih calon pimpinan KPK yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada Desember 2023 nanti. Koalisi khawatir perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat lembaga antirasuah rawan digunakan sebagai alat politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jangan sampai preseden buruk ini justru berbalik digunakan untuk menjatuhkan Jokowi, oleh kelompok politik oposisi terhadap Jokowi saat ini, namun dapat berkuasa ke depannya," ujar Julius melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5).
Baca juga: Penafsiran Putusan MK Berlaku di Era Firli Diduga untuk Kepentingan Pilpres
Putusan MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang No.19/2019 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. MK membatalkan pasal itu yang isinya mengatur jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun. Kemudian putusan MK itu, terang Julius ditafsirkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono akan mengikat atau tidak berlaku surut sehingga berdampak pada masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 akan dapat diperpanjang hingga 2024.
"Ini jelas bertentangan dengan berbagai konstitusi dan UU MK sendiri. Sekaligus menegaskan bahwa MK adalah pegawai pemerintahan, dan KPK dijadikan alat politik untuk 2024 mendatang," imbuh dia.
Baca juga: Putusan MK Layak Diabaikan, Presiden Diminta Tetap Bentuk Pansel
Selain itu, diperpanjangnya masa jabatan pimpinan KPK menurutnya membuat MK secara tidak langsung telah menjadi positive legislator layaknya pembuat undang-undang. Pasalnya putusan MK terhadap perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuat pemerintah harus merevisi peraturan teknis soal pengangkatan pimpinan KPK.
"Yang artinya, bahkan MK merasuk hingga ke level persoalan teknis yakni agar bisa merevisi Keppres 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK," imbuhnya.
Koalisi menilai pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Nurul Gufron banyak kejanggalannya. Selain durasi pemeriksaan dan putusan yang sangat singkat, terang Julius, MK menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara berada di bawah periode yang sama dengan presiden yakni 5 tahun.
"Positive legislation MK yang brutal dan merusak sendi-sendi tata negara. Menjadikan KPK sebagai alat politik 2024, merupakan preseden buruk dan keruntuhan sistem hukum," ucapnya. (Ind/Z-7)
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved