Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan koalisi meminta Presiden Joko Widodo melanjutkan proses seleksi Pimpinan KPK dengan tetap berpegang teguh pada Keppres 129/P Tahun 2009 yang telah dibuat serta membentuk panitia seleksi untuk memilih calon pimpinan KPK yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada Desember 2023 nanti. Koalisi khawatir perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat lembaga antirasuah rawan digunakan sebagai alat politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jangan sampai preseden buruk ini justru berbalik digunakan untuk menjatuhkan Jokowi, oleh kelompok politik oposisi terhadap Jokowi saat ini, namun dapat berkuasa ke depannya," ujar Julius melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5).
Baca juga: Penafsiran Putusan MK Berlaku di Era Firli Diduga untuk Kepentingan Pilpres
Putusan MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang No.19/2019 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. MK membatalkan pasal itu yang isinya mengatur jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun. Kemudian putusan MK itu, terang Julius ditafsirkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono akan mengikat atau tidak berlaku surut sehingga berdampak pada masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 akan dapat diperpanjang hingga 2024.
"Ini jelas bertentangan dengan berbagai konstitusi dan UU MK sendiri. Sekaligus menegaskan bahwa MK adalah pegawai pemerintahan, dan KPK dijadikan alat politik untuk 2024 mendatang," imbuh dia.
Baca juga: Putusan MK Layak Diabaikan, Presiden Diminta Tetap Bentuk Pansel
Selain itu, diperpanjangnya masa jabatan pimpinan KPK menurutnya membuat MK secara tidak langsung telah menjadi positive legislator layaknya pembuat undang-undang. Pasalnya putusan MK terhadap perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuat pemerintah harus merevisi peraturan teknis soal pengangkatan pimpinan KPK.
"Yang artinya, bahkan MK merasuk hingga ke level persoalan teknis yakni agar bisa merevisi Keppres 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK," imbuhnya.
Koalisi menilai pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Nurul Gufron banyak kejanggalannya. Selain durasi pemeriksaan dan putusan yang sangat singkat, terang Julius, MK menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara berada di bawah periode yang sama dengan presiden yakni 5 tahun.
"Positive legislation MK yang brutal dan merusak sendi-sendi tata negara. Menjadikan KPK sebagai alat politik 2024, merupakan preseden buruk dan keruntuhan sistem hukum," ucapnya. (Ind/Z-7)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved