Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK,) Fajar Laksono membantah bahwa putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun, kental dengan nuansa politis. Fajar menegaskan bahwa MK tidak berpolitik praktis.
"MK tidak berpolitik praktis," tegas Fajar dalam keterangannya, Sabtu (27/5).
Dikatakan Fajar, setiap putusan Mahkamah Konstitusi didasari oleh pertimbangan hukum para hakim konstitusi. Ia menyebut para hakim konstitusi juga berpedoman dengan keadilan konstitusi.
Baca juga: Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur
"MK memutus perkara berdasarkan keadilan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum," jelasnya.
Meski begitu, Fajar memahami bilamana putusan Mahkamah Konstitusi itu dikaitkan dengan isu-isu politis. Sebab, ia menyebut saat ini di Indonesia sendiri tengah memasuki tahun-tahun politik.
Baca juga: Novel Baswedan Nilai Perpanjangan Masa Jabatan KPK Kemenangan Bagi Koruptor
"Karen ini tahun politik, semua lantas seolah-oleh dapat dikait-kaitkan dengan politik, termasuk putusan MK," ujarnya.
Adapun dapat diketahui sebelumnya, sejumlah pihak menilai putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun, serat dengan nuansa politik.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memandang Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 itu lebih kental nuansa politis demi suksesi pemenangan Pilpres 2024. Ia mengkritik dua substansi dalam putusan MK, baik soal perpanjangan masa jabatan maupun batas usia pimpinan pimpinan KPK.
Denny menduga perpanjangan masa jabatan Firli hanya untuk mengamankan sejumlah kasus di KPK hingga Pilpres 2024 selesai. Sejumlah kasus tersebut diharapkan tidak menyasar kawan koalisi, dan sebaliknya bisa menyasar lawan atau oposisi.
(Z-9)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved