Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Mirisnya, pelakunya kebanyakan dari orang-orang yang mempunyai hubungan dengan korban atau orang yang dikenal korban.
Berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejak 2016 hingga Juni 2020 setidaknya ada 926 permohonan perlindungan terhadap anak yang masuk ke LPSK.
LPSK mengingatkan penyidik tentang hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi.
Korban melalui akun Twitter @quweenjojo mengungkapkan peristiwa yang dialaminya dan mengaku dilecehkan oleh Gofar dalam suatu acara pada beberapa tahun silam di Malang.
Menurut LPSK, pada kasus tindak pidana kekerasan seksual, banyak terjadi kriminalisasi terhadap korban, yang akhirnya menghambat proses memperjuangkan hak.
KORBAN kekerasan seksual di Bangka Selatan, Bangka Belitung akhirnya mendapatkan hak atas restitusi.
HASIL kesimpulan sementara dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut, peristiwa ini terjadi akibat kejahatan yang sistematis.
Kemampuan anggaran LPSK sejauh ini masih sangat terbatas untuk meng-cover seluruh korban tindak pidana,
VIRAL bos sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, yang mensyaratkan hubungan intim kepada pegawai kontraknya sebagai syarat perpanjangan kontrak. LPSK diminta lindungi saksi korban.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dalam kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penanganan permasalahan PMI tidak hanya terkait dimensi hukum semata dan perlu diurai melalui kolaborasi lintas lembaga.
"Kekerasan di Indonesia terhadap perempuan mencapai 338.496. Kekerasan seksual sendiri sebanyak 4.660, dan kampus menempati posisi puncak dengan 27% laporan,"
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan belum ada regulasi perlindungan hukum perempuan dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu menerima total kompensasi senilai kurang lebih Rp87 juta.
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu.
Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved