Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
DPR menyetujui tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.
"Sidang dewan yang terhormat sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPKS masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Total 14 orang yang mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR pada 1-2 April 2024.
Baca juga : Komisi III DPR RI Pilih Anggota LPSK 2024-2029, Berikut Nama Calon
Tercatat tujuh orang calon anggota LPSK yang telah ditetapkan. Mereka meliputi Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Sri Nurherwati, dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat pleno keputusan calon anggota LPSK 2024-2029. Para calon akan diproses berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 25 Maret 2024, maka hasil persetujuan Komisi III ini akan dilakukan di rapat paripurna tanggal 4 April 2024. Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. (Z-3)
Pemberian kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan dan kehadiran negara terhadap korban ketidakadilan.
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved