Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan kliennya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa membuka kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Kan kalau kemudian tidak ada perlindungan, kan kita mau diskusi lebih banyak kan jadinya nggak enak. Soalnya kita saling melempar. Saling melempar hal yang nggak tahu, berbelok," kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).
Terlepas dari itu, dia memastikan SYL tidak pernah mendapatkan ancaman. Namun, menurutnya perlindungan itu tidak hanya karena ada ancaman atau intimidasi.
Baca juga: SYL Datangi Bareskrim untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli
"Sebetulnya begini soal intimidasi ataupun tidak, kan kita tahu posisi beliau itu kan seperti apa kan semua orang tahu. Nah, mestinya dalam situasi begini ya beliau butuh perlindungan untuk itu," ujar Djamaluddin.
Maka itu, Djamaluddin menyebut kliennya menyesalkan penolakan LPSK. Sebab, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dulu juga mengajukan permohonan perlindungan dan dikabulkan.
Baca juga: Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Bahuri Ikut Rapat Ekspose
"Ya kita juga sesalkan sebenarnya, kenapa bisa seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak. beliau kan saksi korban. Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," tutur Djamaluddin
Namun, Djamaluddin mengatakan pihaknya legowo atas penolakan LPSK. Sebab, itu kewenangan lembaga tersebut. "Tapi nggak apa-apa lah, namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," ucapnya.
SYL menjalani pemeriksaan selama 7 jam dari pukul 14.00-21.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 November 2023. SYL diperiksa bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Agenda ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Sedangkan, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Kuasa hukum mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani membuka otak pelaku penembakan Brigadir J.
Menurut Ronny Talapessy, kliennya Bharada E saat itu berada dalam tekanan atasannya, yakni Ferdy Sambo, sehingga terpaksa menembak Brigadir J.
Tidak mungkin satu orang yang menggerakkan, pasti banyak. Mulai dari siapa yang rekrut, siapa yang tampung, dan siapa yang cari korban-korban ini, kata kuasa hukum korban.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved