Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

SYL Datangi Bareskrim untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli

Siti Yona Hukmana
29/11/2023 16:52
SYL Datangi Bareskrim untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli
Syahrul Yasin Limpo (kanan).(MI/Moh Irfan)

MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua rekannya di Kementerian Pertanian (Kementan) memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Ketiganya datang untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Dua rekan SYL itu ialah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. SYL dan dua rekannya menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

SYL cs tiba sekitar pukul 13.17 WIB, Rabu, 29 November 2023. Ketiganya tampak menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol. Mereka turun dari mobil tahanan KPK.

Baca juga : SYL Bakal Bawa Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Pemerasan

Tak ada pernyataan yang disampaikan ketiga orang itu, termasuk SYL. Terlihat, mereka hanya melempar senyum kepada awak media. SYL cs langsung masuk Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dikawal penyidik Polri dan KPK.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan ketiga saksi diperlukan penyidik untuk memberkas perkara.

Baca juga : Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Bahuri Ikut Rapat Ekspose

Informasi pemeriksaan ini sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

"Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.

Untuk diketahui, SYL adalah saksi korban dalam kasus ini. Namun, polisi belum mengungkap kronologi pemerasan termasuk nominal uang yang diterima Firli Bahuri.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya