Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

SYL Bakal Bawa Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Pemerasan

Siti Yona Hukmana
29/11/2023 09:15
SYL Bakal Bawa Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Pemerasan
Kuasa hukum SYL mengatakan kliennya akan membawa dokumen terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.(MI/Moh Irfan)

MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan membawa sejumlah dokumen saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Rabu (29/11) siang.

"Ada beberapa (dokumen yang kita bawa nanti), namun itupun bila diperlukan," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (29/11).

Djamaluddin belum mau mengungkap isi dokumen tersebut. Namun, diduga dokumen tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan.

Baca juga: KPK Izinkan Polda Metro Periksa SYL Cs

"Maaf, kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media, maaf ya," ujar Djamaluddin.

Di samping itu, dia mengaku akan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan siang ini. Polisi menjadwalkan pemeriksaan pukul 14.00 WIB. "Iya, kami yang dampingi beliau ntar (nanti) siang," ucapnya.

Baca juga: KPK Mengaku Belum Dapat Jadwal Pemanggilan 4 Komisioner

Sebelumnya, agenda pemeriksaan ini disampaikan Polda Metro Jaya. SYL akan diperiksa bersama dua orang lainnya yang merupakan rekannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pemeriksaan pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.

Dua rekan SYL yang juga diperiksa adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. SYL dan dua saksi ini telah ditetapkan tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan oleh KPK. Maka itu, dalam pemeriksaan ini polisi berkoordinasi dengan Lembaga Antirasuah untuk menghadirkan di Bareskrim Polri.

"Karena saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta untuk dilakukan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap ke-3 orang saksi tersebut pada hari Rabu, 29 November 2023," ungkap Trunoyudo.

Sementara itu, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Pemeriksaan saksi dan tersangka untuk memberkas perkara.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya