Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Izinkan Polda Metro Periksa SYL Cs

Candra Yuri Nuralam
29/11/2023 07:04
KPK Izinkan Polda Metro Periksa SYL Cs
Hari ini KPK membawa SYL Cs ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kasus pemerasan oleh ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada Polda Metro Jaya memeriksa tiga tahanan mereka hari ini, 29 November 2023. Ketiga tahanan itu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

"Sudah ada koordinasi karena yang tiga orang ini kan statusnya ditahan di sini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (29/11).

Asep mengaku pihak Polda Metro Jaya menghubungi dirinya langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang itu. KPK bakal membawa tiga orang itu ke Korps Bhayangkara hari ini.

Baca juga: Sikap KPK kepada Firli Bisa Tumbuhkan Lagi Kepercayaan Publik

"Nanti dari sini kita akan bawa ke sana, diminta keterangan di sana, dan itu sudah berjalan beberapa kali, mungkin ini yang kedua atau ketiga," ujar Asep.

Ketiganya bakal ditanya perihal dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan saksi dilakukan pascapenetapan tersangka terhadap Firli. Sementara itu, Firli dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.

Baca juga: KPK Enggan Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik