Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai sikap KPK yang tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri bisa menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.
Ia mengungkapkan sudah semestinya KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli. Pasalnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan bahwa Pimpinan KPK diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sementara, Firli saat ini sudah ditetapkan sebagai ketua nonaktif.
"Kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan melakukan pemerasan dan gratifikasi. Fatal akibatnya jika KPK memberi bantuan hukum seperti yang sudah disampaikan Alexander Marwata dalam konferensi pers sebelumnya," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/11).
Baca juga: KPK Enggan Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
Dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada Firli, KPK sangat mungkin kembali dipercaya publik. Pada hasil survei Juli 2023, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah belum pulih sejak anjlok pada 2020.
Hasil Survei Indikator Politik pada 2020 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK turun drastis dari di atas 80% menjadi 73,5%. Hingga Juni 2023, tingkat kepercayaan masih di angka 75,6%. (Ant/Z-11)
Baca juga: Polisi Akan Periksa Mantan Anak Buah SYL Terkait Kasus Pemerasan
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved