Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) bakal menyaksikan pengucapan sumpah calon Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto, di Istana Negara, hari ini.
"Tanggal 15 Mei 2024, rencana akan ada agenda Pengucapan Sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Selain itu, Presiden bakal menyaksikan pengucapan sumpah calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, Ari tak membeberkan secara jelas siapa sosok yang bakal diambil sumpahnya itu.
Baca juga : Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara
Diketahui, Suharto menggantikan posisi Sunarto yang telah dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023. Sejak itu, posisi wakil ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial ini kosong.
Kemudian, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di Balairung Mahkamah Agung. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.
Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, terdapat lima dari 51 Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Mereka ialah Hamdi, Haswandi, Irfan Fachruddin, Pri Pambudi Teguh, dan Suharto.
Selain itu ada satu suara tidak sah dan satu suara abstain. Sehingga proses pemilihan belum memenuhi kuorum dan pimpinan sidang memutuskan untuk melakukan sidang putara kedua.
Pada putaran kedua ini menyisakan dua calon yang meraih suara terbanyak yaitu Haswandi meraih 22 suara dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto disahkan oleh Ketua MA sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029. (Z-3)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved