Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) bakal menyaksikan pengucapan sumpah calon Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto, di Istana Negara, hari ini.
"Tanggal 15 Mei 2024, rencana akan ada agenda Pengucapan Sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Selain itu, Presiden bakal menyaksikan pengucapan sumpah calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, Ari tak membeberkan secara jelas siapa sosok yang bakal diambil sumpahnya itu.
Baca juga : Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara
Diketahui, Suharto menggantikan posisi Sunarto yang telah dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023. Sejak itu, posisi wakil ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial ini kosong.
Kemudian, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di Balairung Mahkamah Agung. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.
Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, terdapat lima dari 51 Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Mereka ialah Hamdi, Haswandi, Irfan Fachruddin, Pri Pambudi Teguh, dan Suharto.
Selain itu ada satu suara tidak sah dan satu suara abstain. Sehingga proses pemilihan belum memenuhi kuorum dan pimpinan sidang memutuskan untuk melakukan sidang putara kedua.
Pada putaran kedua ini menyisakan dua calon yang meraih suara terbanyak yaitu Haswandi meraih 22 suara dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto disahkan oleh Ketua MA sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029. (Z-3)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved