Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi menerima penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas dukungan Pemkab Bekasi dalam upaya rehabilitasi medis terhadap korban tindak pidana. Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten/Kota pertama yang mendapatkan penghargaan tertinggi dari LPSK
“Penghargaan yang diterima ini karena upaya kita yang tidak lain hanya bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi warga di tengah tindak kriminalitas yang masih kerap terjadi,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menerima penghargaan dari LPSK RI di Ruang Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/3).
Dani mengaku bangga atas penghargaan tersebut dan akan menjadi motivasi bagi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga : Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Ajukan Perlindungan ke LPSK
“Ini surprise karena kami tidak berpikir terkait penghargaan. Kami hanya tergerak melindungi warga, bertanggung jawab memberikan rasa aman, tapi masih terjadi kriminalitas, jadi kita tanggung biaya pengobatannya,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa kerja sama antara Pemkab Bekasi dan LPSK ini telah terjalin sejak 2021. Pada saat tersebut, Pemkab Bekasi mulai berupaya memberikan layanan kesehatan kepada saksi dan korban yang dapat dibuktikan dengan rujukan dari LPSK.
Setelah 3 tahun bergulir, Pemkab Bekasi telah menangani layanan kesehatan bagi saksi dan korban hingga lebih dari 37 kasus, yang didominasi oleh kasus tindakan kekerasan begal dan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga : Apresiasi Stakeholder, Damai Putra Group Kembali Gelar Most Admired Awards 2023
“Angkanya pada 2021 baru 8 kasus kita tangani, 2022 sudah 11 kasus, 2023 sudah 18 kasus. Untuk di 2024 bahkan tadi pagi ada kami tangani seorang anak yang menjadi korban kekerasan,” lanjutnya.
Dengan penghargaan tersebut, Pemkab Bekasi akan terus berkomitmen memastikan setiap warganya yang menjadi korban tindak kejahatan bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata.
“Kami berkomitmen memastikan setiap individu yang menjadi korban kejahatan memiliki akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan yang berkualitas,” katanya.
Baca juga : Bekasi Apresiasi Wajib Pajak karena Bantu Naikkan PAD
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, media massa, dan media komunitas yang turut serta berperan membantu pemerintah daerah dengan memberikan informasi terkait peristiwa atau kejadian yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo menilai Pemkab Bekasi telah sangat progresif dalam memberikan perhatian kepada saksi dan korban, sehingga Pemkab Bekasi layak menjadi Kabupaten/Kota pertama yang mendapatkan penghargaan tertinggi LPSK kategori Garuda Pelindung ini.
“Jadi Pemkab Bekasi sudah sangat progresif dalam memberikan perhatian kepada saksi dan korban, jadi kami berikan penghargaan tertinggi LPSK. Untuk tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota baru Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, serta pimpinan RSUD Kabupaten Bekasi yang telah bekerja sama dalam memberikan layanan kesehatan bagi saksi dan korban. (RO/Z-1)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
MMS Group Indonesia (MMSGI) lewat anak usahanya PT Multi Harapan Utama (MHU) berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi pada ajang TOP CSR Award 2025.
AKTOR Reza Rahadian mendapat penghargaan Excellent Achievement in Film dari Malaysia International Film Festival (MIFFest) 2025.
Program tebus karbon dan penghijauan dalam upaya menjaga kelestarian vegetasi hutan milik Peruri, termasuk penanaman lebih dari 10.000 pohon di 2024.
Penghargaan tersebut dinilai mencerminkan apresiasi dunia internasional yang terus meningkat terhadap sinema Indonesia.
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) yang bergerak di sektor hulu industri tekstil, menerima penghargaan Best Liaison Contact dari
Penghargaan ini menjadi simbol kolaborasi dunia industri dan dunia pendidikan, yang berperan penting mencetak SDM unggul di sektor pariwisata dan kuliner Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved