Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ficky Ramadhan
25/2/2024 16:05
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Ajukan Perlindungan ke LPSK
Logo LPSK.(MI)

KASUS dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila berinisial E terhadap karyawannya masih terus dilakukan penyelidikan. Pihak korban kini telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Masih dalam proses. Yang pasti kita sudah menyurati secara resmi. Ini karena kalau mereka mau, proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Sudah kita buat laporan dan ini sedang dalam proses," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, saat dihubungi, Minggu (25/2).

Amanda menyinggung relasi kuasa yang membuat korban merasa ketakutan. Pihaknya pun meminta perlindungan LPSK dalam kasus tersebut.

Baca juga : Polisi Periksa Rektor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Besok

"Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga. Wajar saja dari korban merasa ada kayak macam ketakutan gitu," ujarnya.

Tak hanya LPSK, pihak korban sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lain, mulai dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), hingga Komnas Perempuan.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan ada permohonan perlindungan tersebut. Saat ini LPSK mengkaji terlebih dahulu permohonan pihak korban untuk kemudian ditindaklanjuti.

Baca juga : Viral Bos Cikarang 'Paksa' Karyawan Tidur Bareng, LPSK Diminta Lindungi Saksi Korban

"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu korban. Karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Maksimal 30 hari," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Terlapor berinisial E ini dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi tersebut.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial R, yang merupakan pejabat di bagian kehumasan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya