Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila berinisial E terhadap karyawannya masih terus dilakukan penyelidikan. Pihak korban kini telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Masih dalam proses. Yang pasti kita sudah menyurati secara resmi. Ini karena kalau mereka mau, proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Sudah kita buat laporan dan ini sedang dalam proses," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, saat dihubungi, Minggu (25/2).
Amanda menyinggung relasi kuasa yang membuat korban merasa ketakutan. Pihaknya pun meminta perlindungan LPSK dalam kasus tersebut.
Baca juga : Polisi Periksa Rektor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Besok
"Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga. Wajar saja dari korban merasa ada kayak macam ketakutan gitu," ujarnya.
Tak hanya LPSK, pihak korban sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lain, mulai dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), hingga Komnas Perempuan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan ada permohonan perlindungan tersebut. Saat ini LPSK mengkaji terlebih dahulu permohonan pihak korban untuk kemudian ditindaklanjuti.
Baca juga : Viral Bos Cikarang 'Paksa' Karyawan Tidur Bareng, LPSK Diminta Lindungi Saksi Korban
"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu korban. Karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Maksimal 30 hari," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Terlapor berinisial E ini dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi tersebut.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial R, yang merupakan pejabat di bagian kehumasan. (Z-2)
Ada dua skema untuk program magang luar negeri yakni skema awal akan dibiayai pemerintah, dan skema selanjutnya bakal dikerjasamakan dengan perusahaan yang ingin merekrut peserta magang.
BERBAGAI umbi lokal Indonesia seperti gembili, uwi, talas, ubi jalar, kentang, dan sukun dapat menjadi pangan pengganti nasi yang kaya serat, vitamin, dan mineral.
Selama 59 tahun, Universitas Pancasila menjadi rumah bagi lahirnya generasi penerus bangsa.
FAKULTAS Farmasi Universitas Pancasila (FFUP) bersama PT Natura Nuswantara Nirmala menorehkan prestasi pada ajang internasional Indonesia Inventors Day 2025.
Penanganan perkara koneksitas di dalam Pasal 42 UU No 30 Tahun 2002 tidaklah cukup meski telah dilakukan perubahan rumusan norma MK.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Doktor Alim Setiawan Slamet resmi menggantikan Rektor IPB sebelumnya Profesor Arif Satria.
Selain memberangkatkan tim survei yang terdiri dari tiga orang ahli di bidang penanggulangan kedaruratan kebencanaan, maka di kampus juga disiapkan tim gabungan medis, IT, psikolog.
Rektor UICI Prof Asep Saefuddin menegaskan bahwa para cendekiawan memiliki tanggung jawab besar dalam membangun ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.
Prof. Farida Patittingi, yang merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas yang ditunjuk oleh Mendikti Ristek untuk mengisi posisi Plh Rektor.
Sebagai Guru Besar sekaligus Rektor UPJ, Prof. Elisabeth Rukmini berkomitmen memperkuat tridharma perguruan tinggi.
Pelantikan di lakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Prof. Ir. Togar Mangihut Simatupang, M.Tech., Ph.D., IPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved