Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Prinsip Humanitarian Intervention Bisa Atasi Isu Pengungsi Akibat Perubahan Iklim

Media Indonesia
28/2/2026 22:09
Prinsip Humanitarian Intervention Bisa Atasi Isu Pengungsi Akibat Perubahan Iklim
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PRINSIP humanitarian intervention dalam hukum internasional bisa digunakan guna mengatasi munculnya isu pengungsi akibat perubahan iklim. Ini misalnya sudah dilakukan Indonesia dengan menyediakan Pulau Galang untuk pengungsi Rohingya, Myanmar. Indonesia juga memiliki komitmen secara nasional berbasis kemanusiaan dalam penanganan pengungsi.

"Namun, di sisi lain, penentuan status pengungsi berdasarkan ketentuan masih di bawah UNHCR, badan pengungsi PBB, negara penerima tidak dilibatkan," kata Rury Octaviani, usai mempertahankan disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) berjudul Konsep Perlindungan Pengungsi Akibat Perubahan Iklim Berdasarkan Prinsip Humanitarian Intervention menurut Hukum Internasional, di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Ia berharap kajian disertasinya bisa berkontribusi penting terhadap perkembangan hukum internasional, terutama dalam merumuskan konsep perlindungan hukum bagi pengungsi akibat perubahan iklim yang hingga kini masih menghadapi kekosongan pengaturan normatif secara global. Hal ini antara lain terkait perkembangan pengungsi di Indonesia dan kekhawatiran bahwa pada 2050 sejumlah negara terancam mengalami krisis global dan kehilangan wilayah negaranya sehingga muncul isu pengungsi akibat perubahan iklim.

“Bukan hanya di Indonesia yang rentan, negara lain yaitu Vanuatu. Vanuatu sudah mengklaim minta perhatian dari internasional bahwa negaranya mau tenggelam akibat perubahan iklim,” terangnya.

Selain Rury Octaviani, program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UP melahirkan dua doktor baru lainnya melalui Sidang Promosi Doktor pada 27–28 Februari 2026.

Sebelumnya, Didi Sunardi mengangkat disertasi Pembaharuan Hukum Tentang Justice Collaborator Terkait Tindak Pidana Guna Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum Berdasarkan Negara Hukum Pancasila.
Kemudian, Raden Nanda Setiawan, yang meraih doktor melalui disertasi berjudul Rekonstruksi Kewenangan Penuntutan Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Prinsip Economic Analysis of Law.

Sidang terbuka dipimpin Prof Adnan Hamid selaku Ketua Sidang dan juga Rektor UP. Juga, Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum UP Prof Agus Surono dan Prof Eddy Pratomo sebagai Ketua Penguji, serta para penguji lainnya.

Ketua Sidang sekaligus Rektor UP Prof Adnan Hamid mengatakan sidang promosi doktor menjadi bukti konsistensi program doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UP dalam melahirkan akademisi dan pemikir hukum yang bisa berkontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional dan internasional.

Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum UP Prof Agus Surono menambahkan keberhasilan ini sekaligus memperkuat posisi UP sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen mengembangkan ilmu hukum berbasis nilai Pancasila, integritas akademik, serta responsif terhadap dinamika hukum kontemporer. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya