Polisi Periksa Rektor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Besok

Ficky Ramadhan
25/2/2024 15:05
Polisi Periksa Rektor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Besok
Ilustrasi.(Dok MI)

POLDA Metro Jaya akan memeriksa Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang diduga melakukan pelecehan seksual. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Senin (26/2) besok.

"Betul (ada jadwal pemeriksaan rektor Universitas Pancasila besok)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2). Ade Ary membenarkan Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat oleh korban selaku pejabat di bagian kehumasan berinisial RZ.

Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Saat ini, ia mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. "Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Baca juga : Rektor Universitas di Jakarta Terduga Pelaku Pelecehan akan Diperiksa Polisi

Diketahui sebelumnya, seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Terlapor berinisial ETH ini dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi tersebut.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun yang menjadi korban ialah wanita inisial R yang merupakan pejabat di bagian kehumasan.

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.

Baca juga : Rektor Universitas di Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Kasus Dugaan Pelecehan

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Sabtu (24/2). Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. 

Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Setelah itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi. "Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujarnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya