Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi korban untuk mendapatkan hak-hak mereka,"ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (30/8).
Dia juga mengapresiasi para korban dan kuasa hukumnya atas upaya gigih mereka memperjuangkan hak konstitusional melalui proses uji materi di MK. LPSK berharap, putusan MK dapat menghadirkan keadilan yang lebih baik bagi para korban.
Susilaningtias mengatakan, LPSK akan menyiapkan serangkaian langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar korban terorisme masa lalu dapat mengakses haknya secara optimal.
Langkah-langkah tersebut, ujar dia, mencakup penyesuaian prosedur, penyediaan informasi yang jelas dan transparan, sosialisasi, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, utamanya dengan BNPT dalam hal penerbitan surat keterangan korban. Tujuannya adalah agar setiap korban terorisme masa lalu tidak lagi terkendala dalam mengajukan permohonan bantuan, kompensasi, atau rehabilitasi yang menjadi hak mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, LPSK bertekad untuk terus mengupayakan agar seluruh korban terorisme masa lalu mendapatkan bantuan maupun kompensasi yang menjadi hak mereka, sesuai dengan putusan MK itu.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,"ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/8).
Demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah menyatakan frasa tiga tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sepuluh tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku.
Artinya, MK memperpanjang batas waktu bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi
psikososial dan psikologis kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan pilihan sepuluh tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku ialah waktu yang adil. Hal itu karena pada faktanya UU Nomor 5 Tahun 2018 diundangkan pada 22 Juni 2018, sementara terdapat keterlambatan dalam menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya serta adanya dampak pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu, tenggang waktu sepuluh tahun terhitung sejak UU 5/2018 mulai berlaku sampai dengan tanggal 22 Juni 2028 harus dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk memulihkan hak konstitusional korban antara lain dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi korban,"ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Mahkamah.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Peria Ronald Pidu, korban Tindak Pidana Terorisme Bom di Pasar Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, serta Mulyani Taufik Hidayat dan Febri Bagus Kuncoro yang merupakan korban bom Beji, Depok, Jawa Barat.
Menurut para pemohon, Pasal 43L ayat (4) menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual karena keberlakuan pasal tersebut membuat mereka tidak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, maupun rehabilitasi psikososial dan psikologis untuk diajukan ke LPSK sebab telah melewati batas waktu. (Ant/H-3)
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Petugas terus berjaga dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan para pengungsi.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Kapolda juga meninjau lokasi kejadian di depan Puskesmas Bukit Surungan (Busur), tempat kecelakaan tunggal bus ALS terjadi.
Tim SAR Gabungan menemukan salah satu korban tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia
ketimpangan relasi kuasa menjadi salah satu penyebab munculnya kejahatan seksual khususnya di dalam institusi pendidikan
GURU Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Mirra Noor Milla menyatakan Indonesia berhasil menekan aksi terorisme dengan mencatatkan nol serangan dalam dua tahun terakhir.
Insiden mengerikan terjadi saat perayaan kemenangan Liverpool di Liga Premier Inggris. Ketika sebuah mobil menabrak supporter
Jerman enggan mengkritisi Israel karena tanggung jawab sejarah. Namun, ia mengaku tak bisa lagi memahami tujuan Zionis di Gaza.
REMAJA 18 tahun bernama Muammar, ditangkap oleh pihak Datasemen Khusus (Densus) 88 saat sedang membeli air galon, Sabtu (24/5) petang karena diduga terlibat aktivitas terorisme.
MENTERI Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan pidato kunci dalam forum internasional bertema keamanan global yang diselenggarakan di Doha, Qatar.
KELOMPOK Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bidang Kerjasama Internasional Darmansjah Djumala menegaskan pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pantas diapresiasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved