Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Zainut mengatakan keputusan Arab Saudi tentang pembatasan kuota haji jelas karena masih adanya pandemi covid-19.
Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021.
Zulkifli mengatakan informasi yang sama telah diterima oleh Menteri Luar Negeri Hishammudin Hussin dari rekan sejawatnya Putera Faisal bin Farhan Al Saud.
"Mengingat apa yang dialami seluruh dunia dengan pandemi korona dan munculnya varian baru, otoritas terkait terus memantau situasi kesehatan global."
Riyadh menekankan bahwa mereka yang hendak mengikuti ibadah haji tahun ini harus terbebas dari segala penyakit kronik, dan berusia di antara 18 dan 65 tahun.
Hal itu perlu dilakukan agar Indonesia bisa mendapatkan kuota lebih mengurangi antrean panjang peserta jemaah.
Baik tokoh parpol maupun mereka yang mengaku ustaz, yang beberapa hari belakang menyebar hoaks dan fitnah tentang penyelenggaraan haji seharusnya sadar diri.
"Saya meyakini pemerintah Saudi sahabat bIndonesia. Selama kita bisa meyakinkan protokol kesehatan, terseleksi, sudah divaksinasi, dll saya kira bisa,' ujarnya
KONSUL Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa pihaknya baru mendapat informasi terkait alasan Saudi belum mengumumkan informasi resmi apapun terkait haji.
Kemenag menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan haji tahun ini setelah melakukan kajian cukup lama dan mendalam. Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan.
Ia juga membantah isu yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak diberikan kuota haji lantaran belum membayar utang kepada pemerintah Negeri Petro Dollar tersebut.
Para jemaah mengaku tetap mempercayai pemerintah sebagai pihak yang mengatur keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci.
Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia.
Pertemuan tersebut membahas soal alokasi kuota haji 2021 agar masyarakat Indonesia bisa melaksanakan ibadah suci tersebut.
KBRI mendapat jawaban bahwa dokumen tersebut adalah 'ghair mutamadah' yakni bukan dokumen resmi yang sah dan dapat dijadikan pegangan.
Dalam surat edaran tersebut, hanya terdapat protokol dan prosedur pelaksanaan haji, belum mendapatkan kesepakatan kuota yang diterima untuk jemaah haji asal Indonesia.
Kementerian Agama Repunlik Indonesia mengaku akan segera berkoordinasi soal kepastian haji 2021.
Kondisi pandemi covid 19 menjadi salah satu alasan terkait rencana kenaikan ongkos haji, karena akan berkonsekuensi dengan penerapan protokol kesehatan.
Kementerian Agama optimistis penyelenggaraan Haji 2021 tetap terbuka meski dengan pembatasan kuota. Sejumlah skema jemaah yang berangkat tengah diatur.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved