Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSUL Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa pihaknya baru mendapat informasi terkait alasan Saudi belum mengumumkan informasi resmi apapun terkait haji.
Menurut Endang, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Plt Menteri Media/Penerangan Saudi Mr. Majid bin Abdullah Al-Qashabi, mutasi virus Covid-19 dan kelangkaan vaksin menjadi salah satu alasannya.
"Mutasi virus covid-19, kelangkaan vaksin, dan perkembangan wabah Covid-19 menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini," jelas Endang melalui lama Kemenag RI, Senin (7/6).
Baca juga: Soal Haji, Arab Saudi Pertimbangkan Mutasi Covid-19 Hingga Vaksin
"Plt Menteri Media memang secara berkala memberikan penjelasan melalui konferensi pres terkait perkembangan Covid-19. Dan penjelasan tentang alasan belum umumkan teknis operasional haji disampaikan dalam konferensi pers hari ini," sambungnya.
Endang mengatakan, penjelasan Saudi ini mengkonfirmasi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers pada 3 Juni 2021, bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait operasional haji.
"Indonesia sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah tahun ini. Keputusan itu diambil setelah proses persiapan dan diplomasi panjang. Faktanya, pamdemi global masih belum terkendali dan Saudi juga tak kunjung beri informasi," tandasnya.
Baca juga: DPR Tegaskan Dana Haji tidak Digunakan untuk Proyek Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni lalu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. (H-2)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Budi enggan memerinci total uang yang diduga masuk ke kantor Aizzudin. Alasan pemberian juga kini masih didalami oleh penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved