Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Pembahasan RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi hukum pidana formil setelah setengah abad digunakan.
Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Revisi KUHAP harus dilakukan dengan terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Komisi III DPR langsung menyetujui usulan terkait advokat yang tak dapat dituntut ketika sedang membela klien dan diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembahasan Revisi KUHAP diminta jangan hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seminar ini membahas Pembaruan KUHAP menjadi momentum penting dalam menata ulang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi KUHAP menjadi kebutuhan mendesak untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi
REVISI Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR
Pakar hukum menyebut bahwa asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.
Usulan kejaksaan memasukkan perluasan asas dominus litis akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian.
KETUA Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini sudah tidak relevan
Hal tersebut membedakan kinerja hakim dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa.
Anggota DPR RI bertepuk tangan saat capim KPK Johanis Tanak mengatakan akan menghapuskan operais tangkap tangan (OTT).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved