Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan agar penyelidikan tak diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP.
"Usul saya pimpinan penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan," kata Chairul di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
"Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," ucap Chairul.
Chairul mengusulkan kepada Komisi III agar penyelidikan diatur oleh internal penyidik. Menurut dia, hal ini agar lebih mengikuti perkembangan.
"Jadi kalau usul saya pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, penyelidikan itu biarlah diatur oleh masing masing internal penyidik. Kalau sekarang yang diaturkan penyelidikan untuk Polri saja nih karena penyelidikan di sini diatur penyelidikan Polri, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan," ucap Chairul.
Selama ini KPK dan Kejaksaan menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Padahal hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.
"Usul saya biarkan saja masing-masing penyelidik mengatur soal teknis penyidikan dalam penyelidikan. Setiap penyelidikan tentu harus dimulai dari penyelidikan biar lah diatur secara teknis itu usul saya memperkuat penyidik, penyelidikan dengan seperti itu," kata Chairul. (Fah/P-3)
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Perubahan menjadi kementerian juga dinilai mendesak untuk memperkuat koordinasi dengan Arab Saudi.
"Dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) disuruh jadi CPNS DPR pusat. Tapi (saya) belum mau, masih mau kuliah dulu,"
Diharapkan langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan
Respons DPR atas kritik publik terkait tunjangan rumah tampak tak mengaku salah atau keliru.
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved