Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama menekankan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus lebih selaras dengan dinamika hukum dan kebutuhan keadilan di Indonesia.
Menurutnya, revisi KUHAP perlu memastikan keseimbangan antara hak-hak tersangka dan korban serta memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.
"KUHAP yang berlaku saat ini masih mengandung banyak ketentuan yang belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak korban secara proporsional. Hal ini menimbulkan ketimpangan dalam proses peradilan pidana, sehingga revisi menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan komprehensif", kata Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap peraturan hukum harus mencerminkan asas kepastian dan ketertiban hukum agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan adanya regulasi baru ini, revisi KUHAP menjadi suatu keharusan agar hukum acara pidana tetap relevan dan mampu mendukung pelaksanaan KUHP secara efektif", tandasnya.
Haris menegaskan bahwa revisi KUHAP harus dilakukan dengan terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Pembahasan RUU KUHAP ini harus terbuka dan melibatkan partisipasi publik termasuk masyarakat, agar dapat berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi", tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.
"Revisi UU KUHAP ini harus memperkuat institusi Polri, sehingga revisi ini dapat memperkuat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan", tandas Haris.
Haris mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong pembaruan hukum acara pidana guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada kepastian hukum.
"Mari kita kawal revisi UU KUHAP ini untuk ciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkepastian hukum, dan harus utamakan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan, sehingga proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada solusi yang lebih konstruktif bagi semua pihak", pungkasnya. (P-4)
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Deklarasi dukungan penuh PP GPI kepada Rahayu Saraswati untuk maju sebagai Calon Ketua Umum DPP KNPI pada periode mendatang.
Perayaan HUT ke-52 KNPI ini menjadi titik konsolidasi penting dalam menegaskan peran strategis pemuda sebagai garda depan perubahan dan pembangunan nasional.
KNPI sangat serius mengawal pemuda untuk menyongsong bonus demografi demi bersaing dengan kemajuan global.
Musda ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan Sopian Hadi Permana sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangsel
Kurangnya urun rembuk dengan elemen masyarakat, terutama kelompok kepemudaan yang di dalamnya terdapat elemen pelajar dan mahasiswa. Hal itu memicu gelombang aksi penolakan yang masif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved