Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Pendahuluan
Perkembangan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem hukum negara penjajah, terutama Belanda. Produk-produk hukum yang masih berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan representasi dari sistem hukum Eropa Kontinental (civil law) yang diwariskan secara paksa kepada bangsa Indonesia.
Meskipun pada akhir tahun lalu telah disahkan KUHP baru, keberadaan KUHAP sebagai hukum acara pidana masih berakar kuat pada warisan kolonial Belanda, sebelumnya dikenal sebagai Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Di era penjajahan, HIR merupakan instrumen hukum yang bersifat diskriminatif dan eksklusif, serta tidak memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Dengan demikian, reformasi terhadap KUHAP seharusnya tidak hanya bersifat teknis atau formalistik, melainkan juga harus menjangkau aspek filosofis dan ideologis dengan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal dalam pengembangan hukum nasional.
Menurut J.H. Merryman, sistem hukum merupakan seperangkat institusi, prosedur, dan aturan hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat tertentu. Sistem hukum Indonesia saat ini merupakan hasil akumulasi dari tiga pengaruh besar:
Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri atas tiga unsur penting, yaitu:
Jika Indonesia ingin memiliki sistem hukum yang mencerminkan jati diri bangsa, maka reformasi KUHAP harus menyentuh ketiga unsur tersebut, dengan Pancasila sebagai titik sentral dari substansi dan budaya hukumnya.
Secara formal, KUHAP yang berlaku saat ini masih berada dalam koridor sistem civil law, ditandai oleh:
Namun, tantangan besar muncul ketika nilai-nilai dasar dalam pelaksanaan KUHAP tidak selaras dengan prinsip keadilan substantif. Hal ini menimbulkan wacana untuk mengadopsi unsur sistem common law, seperti penggunaan dewan juri guna mengurangi dominasi kekuasaan tunggal hakim dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peradilan pidana.
Salah satu ciri utama dari sistem common law adalah penggunaan dewan juri (jury system), yang memungkinkan masyarakat berperan dalam menentukan cukup atau tidaknya bukti untuk mengadili seseorang. Grand jury di Amerika Serikat, misalnya, bertugas mendengarkan bukti dari jaksa dan saksi, serta memutuskan secara kolektif apakah perkara layak untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Hal ini sejalan dengan pandangan Ronald Dworkin, yang menekankan pentingnya “law as integrity”, yaitu hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral dan partisipasi kolektif dalam pencapaian keadilan.
Dengan demikian, penggunaan elemen dari common law tidak harus diartikan sebagai pengingkaran terhadap civil law, tetapi bisa menjadi inovasi transformatif yang mendekatkan proses hukum kepada prinsip keadilan sosial dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
Sudah saatnya Indonesia menjadikan Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga asas utama dalam pembentukan dan pelaksanaan sistem hukum. Pancasila menekankan lima prinsip dasar: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Semua nilai ini relevan untuk membangun sistem hukum acara pidana yang:
Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi alat untuk mencapai keadilan dan bukan semata-mata prosedur normatif. Inilah yang disebutnya sebagai “ law as a tool of social engineering ”.
Kurangnya koordinasi antar lembaga, intervensi politik, serta rendahnya integritas menjadi penyebab utama gagalnya pelaksanaan KUHAP yang ideal. Perlu adanya mekanisme perlindungan khusus terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Pelaku dan korban tindak pidana seharusnya menjadi sumber utama informasi dalam merumuskan reformasi hukum acara. Survei terhadap pengalaman mereka dapat menjadi data empirik yang penting untuk menyempurnakan sistem hukum acara.
KUHAP perlu terus dievaluasi dan direvisi agar responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pembaharuan harus berdasarkan riset empiris dan nilai-nilai Pancasila, bukan karena tekanan kekuasaan atau kepentingan politik sesaat.
Budaya hukum bangsa sangat menentukan kualitas penegakan hukum. Tanpa restorasi karakter dan moral kolektif bangsa, hukum akan selalu mudah dibeli dan dimanipulasi.
Reformasi KUHAP harus menjadikan Pancasila sebagai asas utama. Hal ini sesuai dengan cita hukum Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar filosofis, civil law sebagai sistem struktural, dan mengadopsi nilai-nilai substantif dari common law (seperti keterlibatan masyarakat melalui juri), Indonesia dapat membentuk sistem hukum acara pidana yang bukan hanya sah secara hukum (de jure), tetapi juga adil dan bermartabat (de facto).
Mewujudkan KUHAP yang Pancasilais bukan sekadar keinginan idealis, tapi keniscayaan konstitusional. Pancasila bukan hanya dasar negara, tapi mestinya menjadi ruh dari seluruh sistem hukum kita. Seperti dinyatakan Bung Karno: “Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kehidupan pada negara.”
Oleh karena itu, reformasi KUHAP harus melepaskan diri dari belenggu warisan kolonial, tidak perlu latah mengimpor sistem luar, dan mulai membangun jati diri hukumnya sendiri. Hukum acara pidana harus menjadi cermin dari nilai-nilai luhur bangsa, bukan sekadar fotokopi dari praktik asing.
Negara yang merdeka secara hukum adalah negara yang berdaulat secara filosofi. Maka pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kita ingin terus berjalan di atas hukum warisan kolonial atau menciptakan sistem hukum yang berpihak pada rakyat dan berakar pada nilai-nilai bangsa sendiri?
Reformasi KUHAP adalah momentum untuk menjawab pertanyaan ini. Dan jawabannya sudah lama ada dalam hati nurani bangsa: Pancasila. (Z-2)
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq tegaskan Sekolah Rakyat inisiasi Presiden Prabowo adalah jembatan emas pendidikan bagi keluarga rentan di Sukabumi.
Indonesia patut bersyukur atas warisan luhur para pendiri bangsa berupa falsafah dan ideologi negara Pancasila serta politik luar negeri Bebas Aktif dalam menyikapi dinamika geopolitik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan bahwa pendidikan Pancasila harus menjadi arus utama dalam pembentukan karakter generasi muda
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Simak 11 butir sila kelima Pancasila dan contoh pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari, ekonomi, dan dunia digital di tahun 2026.
Pelajari 10 butir sila keempat Pancasila beserta contoh pengamalannya di lingkungan sekolah, rumah, dan masyarakat secara lengkap dan terbaru.
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved