Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DPR RI saat ini sedang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP). Diharapkan, KUHAP baru yang bakal menggantikan peninggalan Belanda itu tak lagi memberikan ruang bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bugivia Maharani mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi sejumlah perjanjian hukum internasional yang mesti diturunkan dalam konteks hukum dalam negeri, misalnya International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR) dan The United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT).
Rani, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa KUHAP yang berlaku di Indonesia saat ini masih mengandalkan pengakuan tersangka atau terdakwa dalam proses investigasi dan penuntutan. Padahal, itu membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyiksaan demi mendapat keterangan dari tersangka.
"Ini pada akhirnya memfasilitasi terjadinya proses-proses penyiksaan pada saat penyidikan. Indonesia belum memiliki ketentuan hukum yang menjamin bahwa pernyataan apapun yang telah dibuat di bawah penyiksaan itu tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam proses apapun," terangnya dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Kamis (12/6).
KUHAP baru, sambung Rani, juga harus memastikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) lainnya, antara lain larangan penyiksaan dan perlakuan kejam tak manusiawi serta merendahkan martabat. (P-4)
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengutuk keras kasus penyiksaan terhadap PRT Intan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
SEBANYAK enam anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diduga menjadi pelaku penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Takalar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved