Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPR RI saat ini sedang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP). Diharapkan, KUHAP baru yang bakal menggantikan peninggalan Belanda itu tak lagi memberikan ruang bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bugivia Maharani mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi sejumlah perjanjian hukum internasional yang mesti diturunkan dalam konteks hukum dalam negeri, misalnya International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR) dan The United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT).
Rani, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa KUHAP yang berlaku di Indonesia saat ini masih mengandalkan pengakuan tersangka atau terdakwa dalam proses investigasi dan penuntutan. Padahal, itu membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyiksaan demi mendapat keterangan dari tersangka.
"Ini pada akhirnya memfasilitasi terjadinya proses-proses penyiksaan pada saat penyidikan. Indonesia belum memiliki ketentuan hukum yang menjamin bahwa pernyataan apapun yang telah dibuat di bawah penyiksaan itu tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam proses apapun," terangnya dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Kamis (12/6).
KUHAP baru, sambung Rani, juga harus memastikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) lainnya, antara lain larangan penyiksaan dan perlakuan kejam tak manusiawi serta merendahkan martabat. (P-4)
Kalangan akademisi dan publik juga bisa mengkritisi dan melakukan penelitian yang objektif terhadap peran polisi dan kejaksaan dalam upaya penegakan hukum.
Revisi KUHAP tersebut menurutnya akan banyak tantangan sebab sangat berkaitan dengan kewenangan sejumlah lembaga penegak hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) meminta KUHAP yang saat ini berlaku direvisi total.
Pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana.
Upaya pembukaan draf tersebut diperlukan guna menjamin prinsip transaparansi dalam pembahasannya.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi KUHAPÂ menjadi kebutuhan mendesak untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi
Polisi juga masih berusaha mengumpulkan bukti lain berupa keterangan para saksi.
11 orang saksi diperiksa terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang dilaporkan pengacara keluarga.
Anam mengatakan diskusi dengan ahli forensik untuk mengetahui penyebab luka itu memakan waktu cukup lama. Sebab, dia ingin melihat detail luka tersebut.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
Taufan mengatakan pihaknya juga bakal mendengar keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari keluarga Brigadir J hingga dokter forensik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved