Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Warga sipil yang belakangan diketahui bernama Alfons alias Apong berperan sebagai penawar jasa sekaligus pemungut uang untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan seorang staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan seorang warga sebagai tersangka.
Sangat mudah sekali untuk beralih dari KTP-E ke KTP digital.
Untuk perekaman E-KTP di Buleleng menyentuh angka 96,29% dari target nasional 99,4%.
Meski sudah masuk DPT, pemilih potensial kemungkinan besar tidak bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Umum 2024 lantaran belum memiliki KTP elektronik.
Wakil Gubernur Jawa Tengah memberikan KTP dengan kolom penghayat keperayaan kepada 20 perwakilan pada Festival Kebudayaan Spiritual di Solo, Senin (17/7) malam.
Pembelian harus melampirkan kartu tanda penduduk (KTP).
Petani di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, memperoleh pupuk bersubsidi dari kios resmi. Mereka hanya menunjukkan KTP sesuai dengan kuota yang sudah tersedia.
Ganjar Pranowo sosialisasikan program KTP Sakti kepada warga Majalengka.
Tim secara simbolis dilepas di Kantor Ditjen Dukcapil, Jl. Raya Pasar Minggu KM. 19, Jakarta Selatan, minggu (20/1).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga mendorong KPU untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dengan baik persyaratan pemilu.
Zudan menegaskan bahwa KTP-El WNA itu tidak bisa untuk mencoblos dan penerbitannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemendagri meminta kepemilikan KTP-E pada WNA tidak digoreng, karena hal tersebut bisa dilakukan mengacu pada UU Adminduk akan tetapi tidak bisa digunakan untuk mencoblos
E-KTP yang dimiliki warga asing tersebut diduga sebagai editan.
WARGA asing asal Tiongkok yang kedapatan mengantongi KTP elektronik santer diperbincangkan. Foto KTP-E tersebut beredar luas di media sosial.
Sesuai Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana duubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-E.
Guna menghindari kesalahan input di hari mendatang, Zudan meminta KPU bisa memaksimalkan data base tersebut.
KEMENTERIAN Dalam Negeri menghentikan sementara penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) untuk warga negara asing (WNA) hingga berakhir-nya Pemilu Serentak 2019.
Menurut Firman, untuk mengatasi kecurigaan tersebut, haruslah dibuat regulasi berdasarkan aturan hukum.
Tidak ada satu pun warga yang menginginkan adanya keributan di Pemilu 2019.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved