Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMANFAATAN Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan mampu mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan (compliance gap) wajib pajak di Indonesia.
Diharapkan pula, rasio perpajakan (tax ratio) dapat meningkat dari waktu ke waktu. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemanfaatan NIK sebagai NPWP, awalnya untuk melangsungkan empat pilar kepatuhan wajib pajak.
"Ini berkaitan dengan pilar pertama, yaitu kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri. Di sini, fungsi NIK sebagai NPWP. NIK menjadi sarana adminsitrasi, agar hanya ada satu nomor," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (25/7).
Baca juga: Tingkat Inflasi Inti Jadi Dasar Kebijakan Suku Bunga Acuan
Adapun tiga pilar kepatuhan lainnya, yakni kepatuhan pelaporan, kepatuhan pembayaran dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak. Pemerintah juga berupaya mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak melalui pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya.
Serta, dengan otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI). "Sekarang ini kita tinggal mengadminsitrasikan dengan baik. Melakukan data matching dan kita bandingkan dengan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Kalau ada selisih, kita akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak," imbuh Yon.
Baca juga: Tahap Awal, 19 juta NIK Sudah Dapat Digunakan Sebagai NPWP
Upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan rasio perpajakan tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemenkeu mendorong sejumlah pihak terkait untuk mendukung langkah tersebut.
Ketua Komite Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama menilai sinergi pemerintah dengan dunia usaha dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Melalui sinergi, diharapkan lahir kebijakan yang berdampak positif bagi pendapatan negara maupun kelangsungan usaha.
"Kuncinya memang kita harus bergandengan tangan. Ini bukan PR satu otoritas atau lembaga. Kebijakan perpajakan ini seyogyanya tidak hanya ditangani Kemenkeu, tapi lintas sektor," tutur Siddhi.(OL-11)

Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
NPWP adalah KTP pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
NPWP ini merupakan KTP-nya dalam urusan pajak, yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved