Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

7 Tahapan Penting Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax DJP 2026

 Gana Buana
07/1/2026 18:29
7 Tahapan Penting Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax DJP 2026
Warga antre untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/12)(MI/Ramdani)

IMPLEMENTASI penuh Coretax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah lanskap administrasi perpajakan di Indonesia secara fundamental. Salah satu perubahan paling signifikan dirasakan oleh Wajib Pajak orang pribadi, khususnya pasangan suami-istri.

Konsep satu data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memungkinkan penerapan Family Tax Unit (FTU) yang lebih terintegrasi. Bagi pasangan yang ingin menyederhanakan kewajiban perpajakannya, menggabungkan NPWP suami dan istri menjadi satu kesatuan ekonomi adalah langkah bijak. Tidak hanya mengurangi beban administrasi tahunan, langkah ini juga meminimalisir risiko kesalahan hitung pajak progresif.

Berikut adalah 7 poin krusial dan tahapan teknis dalam menggabungkan NPWP suami-istri di era Coretax DJP.

Cara Gabung NPWA Suami Istri

1. Validasi NIK dan Kartu Keluarga (KK) di Dukcapil

Sebelum masuk ke sistem Coretax, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan data kependudukan Anda "bersih". Sistem Coretax terintegrasi penuh dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pastikan NIK suami dan istri tercatat dalam satu Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sama. Jika status pernikahan di KTP atau KK belum diperbarui (masih "Belum Kawin" padahal sudah menikah), sistem Coretax akan menolak penggabungan unit keluarga ini. Lakukan pemutakhiran data di kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan daring Dukcapil sebelum memproses perpajakan.

2. Pahami Konsep Family Tax Unit (FTU)

Di sistem lama (SIDJP), penggabungan NPWP seringkali membingungkan secara administratif. Di Coretax, DJP memperkenalkan konsep Family Tax Unit. Dalam konsep ini, satu keluarga dianggap sebagai satu entitas ekonomi tunggal.

Artinya, Kepala Keluarga (Suami) bertindak sebagai wakil unit keluarga yang memegang kewajiban perpajakan (Representative Head). Istri dan anak yang belum dewasa dikategorikan sebagai Anggota Keluarga (Family Member). Dengan memahami konsep ini, Anda akan mengerti bahwa NPWP istri tidak "hilang", melainkan NIK-nya dilekatkan ke dalam akun pajak suami sebagai satu kesatuan.

3. Nonaktifkan NPWP Istri (Penghapusan NPWP Wanita Kawin)

Jika istri sebelumnya memiliki NPWP sendiri (terpisah), langkah teknis pertama di Coretax adalah mengajukan permohonan penghapusan atau penonaktifan NPWP istri. Ini dilakukan agar tidak terjadi "dobel akun" aktif.

  • Login ke akun Coretax istri.
  • Masuk ke menu My Portal > Change Status (Perubahan Status).
  • Pilih opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif atau Penghapusan NPWP dengan alasan "Wanita Kawin yang ingin menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami".
  • Unggah dokumen pendukung: Buku Nikah/Akta Perkawinan dan KK terbaru.

4. Pemutakhiran Profil Suami (Kepala Keluarga)

Setelah NPWP istri diproses nonaktif, suami sebagai kepala keluarga wajib "menarik" data istri ke dalam akunnya. Ini adalah inti dari proses penggabungan di Coretax.

Pada akun Coretax suami, akses menu Profil Saya dan cari bagian Daftar Anggota Keluarga. Klik tombol "Tambah" dan masukkan NIK istri. Sistem akan melakukan validasi otomatis (pre-populated) berdasarkan data KK. Jika data valid, nama istri akan muncul sebagai tanggungan/anggota keluarga dalam sistem pajak suami.

5. Pengaturan Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Setelah data istri masuk, pastikan pengaturan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sudah sesuai. Dalam penggabungan NPWP, status PTKP suami akan berubah menjadi:

  • K/I/X: Kawin, Penghasilan Istri Digabung, dengan X jumlah tanggungan.

Status "I" (Istri) di sini memberikan tambahan PTKP sebesar Rp54.000.000 (sesuai aturan UU HPP terakhir) jika penghasilan istri digabung dan bukan semata-mata dari satu pemberi kerja. Pastikan status ini tercentang benar di menu profil agar perhitungan pajak otomatis Coretax bekerja akurat.

6. Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan yang Baru

Poin keenam ini adalah "hadiah" dari proses penggabungan. Istri tidak lagi perlu lapor SPT Tahunan. Kewajiban lapor sepenuhnya ada di tangan suami.

  • Jika Istri Karyawan: Bukti Potong (Bupot) 1721-A1/A2 milik istri cukup diinput oleh suami di Lampiran SPT bagian "Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja". Sifatnya Final/Informatif dan tidak menambah pajak terutang.
  • Jika Istri Pengusaha: Omzet atau penghasilan neto istri dijumlahkan dengan penghasilan suami, lalu dihitung ulang menggunakan tarif pasal 17. Kredit pajak (jika ada) milik istri bisa digunakan untuk mengurangi total pajak terutang keluarga.

7. Keuntungan Administratif dan Finansial

Mengapa Anda harus repot-repot melakukan 6 langkah di atas? Berikut adalah ringkasan keuntungannya dalam format tabel:

Aspek Status Gabung (KK) Status Terpisah (MT/PH)
Jumlah SPT 1 SPT (Suami saja) 2 SPT (Suami & Istri)
Beban Pajak Lebih Efisien (Kecil risiko kurang bayar) Cenderung Lebih Tinggi (Proporsional)
Kepatuhan Sederhana & Terpusat Rumit (Harus rekonsiliasi data)
Fasilitas Coretax Otomatisasi Pre-populated Data Keluarga Input Manual Terpisah

 

Dengan beralih ke sistem gabung NPWP (KK) di Coretax, Anda tidak hanya mematuhi regulasi terbaru, tetapi juga membangun fondasi keuangan keluarga yang lebih rapi dan transparan di mata hukum. Pastikan Anda melakukan transisi ini sebelum periode pelaporan SPT Tahunan berakhir untuk menghindari kendala teknis. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya