Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI penuh Coretax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah lanskap administrasi perpajakan di Indonesia secara fundamental. Salah satu perubahan paling signifikan dirasakan oleh Wajib Pajak orang pribadi, khususnya pasangan suami-istri.
Konsep satu data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memungkinkan penerapan Family Tax Unit (FTU) yang lebih terintegrasi. Bagi pasangan yang ingin menyederhanakan kewajiban perpajakannya, menggabungkan NPWP suami dan istri menjadi satu kesatuan ekonomi adalah langkah bijak. Tidak hanya mengurangi beban administrasi tahunan, langkah ini juga meminimalisir risiko kesalahan hitung pajak progresif.
Berikut adalah 7 poin krusial dan tahapan teknis dalam menggabungkan NPWP suami-istri di era Coretax DJP.
Sebelum masuk ke sistem Coretax, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan data kependudukan Anda "bersih". Sistem Coretax terintegrasi penuh dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pastikan NIK suami dan istri tercatat dalam satu Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sama. Jika status pernikahan di KTP atau KK belum diperbarui (masih "Belum Kawin" padahal sudah menikah), sistem Coretax akan menolak penggabungan unit keluarga ini. Lakukan pemutakhiran data di kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan daring Dukcapil sebelum memproses perpajakan.
Di sistem lama (SIDJP), penggabungan NPWP seringkali membingungkan secara administratif. Di Coretax, DJP memperkenalkan konsep Family Tax Unit. Dalam konsep ini, satu keluarga dianggap sebagai satu entitas ekonomi tunggal.
Artinya, Kepala Keluarga (Suami) bertindak sebagai wakil unit keluarga yang memegang kewajiban perpajakan (Representative Head). Istri dan anak yang belum dewasa dikategorikan sebagai Anggota Keluarga (Family Member). Dengan memahami konsep ini, Anda akan mengerti bahwa NPWP istri tidak "hilang", melainkan NIK-nya dilekatkan ke dalam akun pajak suami sebagai satu kesatuan.
Jika istri sebelumnya memiliki NPWP sendiri (terpisah), langkah teknis pertama di Coretax adalah mengajukan permohonan penghapusan atau penonaktifan NPWP istri. Ini dilakukan agar tidak terjadi "dobel akun" aktif.
Setelah NPWP istri diproses nonaktif, suami sebagai kepala keluarga wajib "menarik" data istri ke dalam akunnya. Ini adalah inti dari proses penggabungan di Coretax.
Pada akun Coretax suami, akses menu Profil Saya dan cari bagian Daftar Anggota Keluarga. Klik tombol "Tambah" dan masukkan NIK istri. Sistem akan melakukan validasi otomatis (pre-populated) berdasarkan data KK. Jika data valid, nama istri akan muncul sebagai tanggungan/anggota keluarga dalam sistem pajak suami.
Setelah data istri masuk, pastikan pengaturan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sudah sesuai. Dalam penggabungan NPWP, status PTKP suami akan berubah menjadi:
Status "I" (Istri) di sini memberikan tambahan PTKP sebesar Rp54.000.000 (sesuai aturan UU HPP terakhir) jika penghasilan istri digabung dan bukan semata-mata dari satu pemberi kerja. Pastikan status ini tercentang benar di menu profil agar perhitungan pajak otomatis Coretax bekerja akurat.
Poin keenam ini adalah "hadiah" dari proses penggabungan. Istri tidak lagi perlu lapor SPT Tahunan. Kewajiban lapor sepenuhnya ada di tangan suami.
Mengapa Anda harus repot-repot melakukan 6 langkah di atas? Berikut adalah ringkasan keuntungannya dalam format tabel:
| Aspek | Status Gabung (KK) | Status Terpisah (MT/PH) |
|---|---|---|
| Jumlah SPT | 1 SPT (Suami saja) | 2 SPT (Suami & Istri) |
| Beban Pajak | Lebih Efisien (Kecil risiko kurang bayar) | Cenderung Lebih Tinggi (Proporsional) |
| Kepatuhan | Sederhana & Terpusat | Rumit (Harus rekonsiliasi data) |
| Fasilitas Coretax | Otomatisasi Pre-populated Data Keluarga | Input Manual Terpisah |
Dengan beralih ke sistem gabung NPWP (KK) di Coretax, Anda tidak hanya mematuhi regulasi terbaru, tetapi juga membangun fondasi keuangan keluarga yang lebih rapi dan transparan di mata hukum. Pastikan Anda melakukan transisi ini sebelum periode pelaporan SPT Tahunan berakhir untuk menghindari kendala teknis. (Z-10)
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda reorganisasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung administrasi perpajakan yakni layanan Coretax
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan terkait kebebasan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk pembentukan dan pengisian jabatan yang resmi berlaku pada 31 Desember 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tak lazim dengan merekrut peretas dalam negeri untuk memperkuat sistem Coretax.
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved