Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Reorganisasi Ditjen Pajak Resmi Diundur ke Akhir 2026 Agar Fokus Kawal Coretax

Basuki Eka Purnama
06/1/2026 07:55
Reorganisasi Ditjen Pajak Resmi Diundur ke Akhir 2026 Agar Fokus Kawal Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(ANTARA/Bayu Pratama S)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda reorganisasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan baru, atau Coretax, agar berjalan optimal tanpa gangguan transisi jabatan.

Keputusan strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 124/2024. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan relaksasi waktu bagi DJP untuk melakukan penataan organisasi di tengah masa transisi teknologi perpajakan.

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” bunyi pertimbangan dalam PMK 117/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa (6/1).

Relaksasi Tenggat Waktu

Secara teknis, PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A. Pasal ini memberikan pengecualian khusus bagi DJP dari ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 1839 PMK 124/2024.

Dalam aturan sebelumnya, pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan harus dituntaskan paling lambat pada akhir 2025. 

Namun, dengan adanya Pasal 1839A, DJP kini memiliki kelonggaran waktu hingga 31 Desember 2026 untuk merampungkan pembentukan jabatan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas bunyi Pasal 1839A dalam beleid yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut.

Adopsi Coretax Terus Meningkat

Keputusan penundaan reorganisasi ini bertepatan dengan tren positif penggunaan sistem *Coretax* oleh masyarakat. Berdasarkan data DJP hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, tercatat sebanyak 11.397.471 wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax.

Jumlah tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.489.395, disusul oleh 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, serta 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dari sisi kepatuhan, sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem anyar ini. Secara rinci, laporan tersebut terdiri dari:

  • 14.926 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
  • 3.959 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan.
  • 1.397 SPT Wajib Pajak Badan (Rupiah).
  • 7 SPT Wajib Pajak Badan (Dolar AS).

Pihak DJP meyakini bahwa tingginya angka aktivasi dan pelaporan ini menjadi indikasi kuat bahwa sistem Coretax telah dimanfaatkan secara aktif dan diterima dengan baik oleh wajib pajak. 

Dengan ditundanya reorganisasi, diharapkan internal DJP dapat tetap fokus memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat selama periode awal implementasi sistem ini. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya