Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda reorganisasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan baru, atau Coretax, agar berjalan optimal tanpa gangguan transisi jabatan.
Keputusan strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 124/2024. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan relaksasi waktu bagi DJP untuk melakukan penataan organisasi di tengah masa transisi teknologi perpajakan.
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” bunyi pertimbangan dalam PMK 117/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa (6/1).
Secara teknis, PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A. Pasal ini memberikan pengecualian khusus bagi DJP dari ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 1839 PMK 124/2024.
Dalam aturan sebelumnya, pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan harus dituntaskan paling lambat pada akhir 2025.
Namun, dengan adanya Pasal 1839A, DJP kini memiliki kelonggaran waktu hingga 31 Desember 2026 untuk merampungkan pembentukan jabatan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas bunyi Pasal 1839A dalam beleid yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut.
Keputusan penundaan reorganisasi ini bertepatan dengan tren positif penggunaan sistem *Coretax* oleh masyarakat. Berdasarkan data DJP hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, tercatat sebanyak 11.397.471 wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax.
Jumlah tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.489.395, disusul oleh 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, serta 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dari sisi kepatuhan, sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem anyar ini. Secara rinci, laporan tersebut terdiri dari:
Pihak DJP meyakini bahwa tingginya angka aktivasi dan pelaporan ini menjadi indikasi kuat bahwa sistem Coretax telah dimanfaatkan secara aktif dan diterima dengan baik oleh wajib pajak.
Dengan ditundanya reorganisasi, diharapkan internal DJP dapat tetap fokus memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat selama periode awal implementasi sistem ini. (Ant/Z-1)
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak tunduk pada tekanan pihak luar.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan rotasi besar-besaran terhadap ribuan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun anggaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum pegawai pajak yang menyalahgunakan jabatan dengan mengandalkan backing
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kooperatif setelah KPK menggeledah kantor pusat DJP terkait penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
KPK kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan. Tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung administrasi perpajakan yakni layanan Coretax
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan terkait kebebasan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk pembentukan dan pengisian jabatan yang resmi berlaku pada 31 Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved