Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyoroti perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta. Perubahan itu dinilai juga harus disesuaikan dalam informasi alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) dan dokumen kendaraan.
"Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu maka pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairudin saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).
Menurut dia, untuk dokumen kendaraan itu hanya diubah pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK. Perubahan pada BPKB, karena yang berubah hanya nama alamat maka cukup diberikan catatan kepolisian yang menerangkan alamat berubah.
Baca juga: Disdukcapil DKI akan Buka Layanan Khusus akibat Perubahan Nama Jalan
"(Format catatan kepolisiannya), nama alamat dengan dasar apa (perubahan alamat itu)," ujar Taslim.
Dia mengatakan perubahan BPKB dapat dilakukan di unit layanan BPKB. Akan tetapi, perubahan pada STNK harus dilakukan penggantian material STNK dengan konsekuensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas material itu harus dibayarkan.
"(Perubahan) STNK dilakukan di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar," ucap Taslim.
Taslim menerangkan dokumen kendaraan adalah dokumen negara pemberi legitimasi kepemilikan yang biasa disebut BPKB. Sedangkan, STNK adalah dokumen kendaraan dalam kategori pengoperasionalannya atau dengan kata lain untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan.
Hal itu dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Oleh sebab itu harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya. Sehingga, data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," terang Taslim.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama 22 jalan di Jakarta pada Senin (20/6). Kini, puluhan jalan tersebut diberikan nama tokoh-tokoh Betawi.
Pergantian nama menjadi nama tokoh Betawi tersebut dinilai sangat penting. Tujuan pergantian nama ini adalah sebagai penanda bagi generasi baru untuk mengenang perjuangan para tokoh lintas waktu tersebut.
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved