Nama Jalan Diubah, Wagub DKI Pastikan Perubahan Dokumen Digratiskan

Mohamad Farhan Zhuhri
25/6/2022 12:36
Nama Jalan Diubah, Wagub DKI Pastikan Perubahan Dokumen Digratiskan
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang menggantikan nama sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede ruas Jalan Raya Bogor - Tamini.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah mengubah beberapa nama jalan menjadi nama tokoh Betawi. Ada 22 nama yang sudah ditetapkan.

Dengan perubahan ini tentunya ada pro kontra dari warga. Sebagian warga merasa kesulitan dengan adanya perubahan tersebut.

"Itu kan hak warga setiap kebijakan yang diambil oleh Pemprov tentu melewati sebuah proses pertimbangan yang matang dan dinobatkan untuk kepentingan yang lebih baik ke depan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (24/6).

Baca juga: Nama Jalan di Jakarta Berubah, Polisi Pastikan KTP dan Dokumen Kendaraan Harus Diubah

Menurutnya, keputusan Pemprov mengubah nama jalan menjadi nama tokoh Betawi memilki tujuan yang mulia ke depannya.

"Kita harus menghargai tokoh toko Betawi yang selama ini mempunyai jasa besar bagi Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, bagi para warga yang mengeluhkan perubahan nama jalan, ia mengimbau kepada warga untuk tidak terburu-buru.

Dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyiapkan blanko gratis bagi para warga yang akan mengubah dokumen, khususnya dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dokumen itu yang perlu diubah itu dalam prosesnya itu tidak serta merta harus diubah, sambil berjalannya waktu," paparnya.

"Contohnya Bagi yang baru menginjak umur 17 tahun, langsung menggunakan nama jalan yang baru untuk alamat," pungkas Kader Partai Gerindra tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya