Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengadilan Tipikot Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Korupsi KTP-E

Candra Yuri Nuralam
23/6/2022 11:06
Pengadilan Tipikot Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Korupsi KTP-E
Eks Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya(Antara)

PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). 

Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi bakal mendengarkan dakwaannya.

"Hari ini, 23 Juni 2022, sidang perdana Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi dalam perkara KTP-el," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6)

Ali mengatakan pihaknya sudah menyusun dakwaan sesuai temuan penyidik dalam proses penyidikan. Semua bukti dugaan korupsi dalam kasus ini bakal dibongkar dalam persidangan nanti.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa sebelumnya. Isnu dan Husni kini berstatus sebagai tahanan pengadilan.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka berdua. Pada dakwaan pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua mereka disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik