PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi bakal mendengarkan dakwaannya.
"Hari ini, 23 Juni 2022, sidang perdana Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi dalam perkara KTP-el," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6)
Ali mengatakan pihaknya sudah menyusun dakwaan sesuai temuan penyidik dalam proses penyidikan. Semua bukti dugaan korupsi dalam kasus ini bakal dibongkar dalam persidangan nanti.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa sebelumnya. Isnu dan Husni kini berstatus sebagai tahanan pengadilan.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka berdua. Pada dakwaan pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua mereka disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)