Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMPROV DKI Jakarta memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga DKI semakin cepat. Hanya butuh waktu 15 menit, jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan baik.
Contoh pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaludin.
Menurutnya, Dukcapil DKI terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit dan 60 menit. Hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama, yaitu pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai standar yang berlaku," ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (18/4).
Baca juga: Program Perekaman Data KTP Elektronik Bagi Calon Pemilih Pemula
Lebih lanjut, Budi menyatakan inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Sehingga, warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain pada hari yang sama. Warga Ibu Kota dikatakannnya harus merasakan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan.
Pemprov DKI mendapatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri, atas pelayanan prima yang dilakukan Dinas Dukcapil DKI kepada masyarakat. Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:
Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2022
Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
7. Pencatatan Pengakuan Anak;
8. Pencatatan Pengesahan Anak;
9. Perubahan nama;
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
13. Perubahan status kewarganegaraan.
Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
Baca juga: Dukcapil Ingatkan Bahaya Jual Swafoto KTP-E
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.
Untuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:
1. Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
(OL-11)
Pencatatan kelahiran juga tetap dilakukan termasuk pada hari raya Idul Fitri maupun cuti bersama.
Menurut Dewa Juli, metode jemput bola yang diterapkan ini diakui sangat efektif, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dengan program Sila Duduk, petugas akan datang ke acara peribadatan untuk melakukan layanan administrasi kependudukan.
Seluruh  masyarakat harus memiliki identitas kependudukan yang lengkap, termasuk para penyandang disabilitas. Seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan akta lahir.
Pelayanan ini dibuka demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved