Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar penduduk Papua dan Papua Barat bisa diberikan surat keterangan (suket).
Suket sebagai dokumen pengganti KTP-E yang sah menjadi salah satu solusi yang ditawarkan Dukcapil. Pasalnya, menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, lebih dari setengah penduduk di Papua belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
"Mungkin yang belum merekam KTP-E dibuatkan Surat Keterangan (Suket) bahwa yang bersangkutan datanya ada dalam database (basis data) kependudukan kabupaten/kota," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (4/8).
Penggunaan suket bagi warga yang belum mendapatkan KTP-E, terang Zudan, untuk menjaga hak konstitusional pemilih. Termasuk, sambung dia, pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun menjelang pemilu dan belum sempat membuat KTP-E.
"Seingat saya hal ini (suket) pernah diterapkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017," ucapnya.
Berdasarkan data Dukcapil Kemendagri, cakupan perekaman KTP-E di Provinsi Papua hanya 41,61%. Sedangkan di Provinsi Papua Barat sebesar 73,45%. Kondisi itu jauh di bawah perekaman rata-rata nasional yang telah mencapai 99%. Kendala yang paling dominan, menurut Zudan, faktor geografis Papua yang sulit terjangkau oleh jaringan internet.
"Juga belum tumbuh budaya sadar administrasi kependudukan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Dukcapil Jemput Bola Ubah KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
Dukcapil berjanji akan menggenjot perekaman KTP-E melalui usaha jemput bola. Selain itu, sosialisasi, imbuh Zudan, akan terus dilakukan.
"Jemput bola menggenjot tingkat perekaman agar naik dengan sosialisasi terus-menerus," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan sahnya penggunaan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu 2019. Itu dituangkan dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menguji uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).(OL-5)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat.
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved