Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK 5.637 warga Jakarta terpaksa harus memperbarui atau mengganti KTP elektroniknya sebagai buntut perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi.
Perubahan 22 nama jalan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 566 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Baca juga: Pelapor Roy Suryo: Saya hanya Menyuarakan Minoritas
“Kami berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk ketersediaan blanko KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak). Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 WK,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin pada Selasa (28/6).
Budi mengatakan, secara serentak pihaknya akan melakukan layanan jemput bola di 6 wilayah di Ibu Kota mulai Rabu (29/6).
Ia mengimbau kepada jajaran agar bisa memberikan pelayanan prima yang cepat, akurat dan tuntas, terutama pada momentum perubahan nama jalan di 6 wilayah DKI Jakarta.
"Sehingga perubahan data di kolom alamat pada KTP-el, KIA dan KK tersebut untuk segera dapat disesuaikan sesuai dengan penaman jalan yang baru (Nama tokoh Betawi)," ujarnya.
Ia pun meminta kepada seluruh warga yang terdampak agar bisa memanfaatkan layanan jemput bola tersebut dengan baik. Menurutnya, memperbaiki alamat di KTP menjadikan urusan administrasi lainnya lebih mudah.
"Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya," ujarnya.
Ia juga tidak segan bagi oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk pungutan liar (pungli).
"Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas," pungkasnya. (OL-6)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved