Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
POLRES Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang dipasarkan melalui media sosial. Pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber pada 2 Maret 2022 dengan menemukan akun Facebook yang menawarkan dan melayani pembuatan dokumen atau surat-surat yang diduga palsu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan dokumen yang diduga dipalsukan yakni KTP, ijazah dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Putu mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka berinsial DF.
"Tim melakukan patroli cyber menemukan akun Facebook "DF" menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat yang diduga palsu," kata Putu melalui keterangannya, Senin (28/3).
Setelah menemukan akun DF, penyidik melakukan penyelidikan dengan membuat surat KTP. Pelaku menerima dan disepakati sebuah KTP dengan biaya sebesar Rp400 ribu.
"Setelah pesanan sudah jadi dan ternyata benar bahwa KTP yang dibuat oleh pelaku berinisil DF diduga palsu," ujar Putu.
Baca juga: Polisi Tangkap Buronan Importir Pemalsuan Merek Pulpen di Jakut
Putu mengatakan pihaknya kembali memesan pembuatan KTP yang kedua pada Jumat (18/3), dan langsung dibayar sebesar Rp400 ribu. Keesokan harinya, polisi menangkap DF di Bogor, Jawa Barat.
"Sabtu, 19 Maret 2022 berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama DF saat akan mengirim paket dokumen palsu di kantor kurir JNE Jalan Ciapus Raya, Bogor, Jawa Barat," kata Putu.
Dari hasil interogasi, barang berupa KTP diduga palsu tersebut dibuat sendiri di rumah kontrakan tersangka di Tamansari Ciapus Bogor. Penyidik juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan alat pencetak dan dokumen diduga palsu dan uang dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu. Tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta dalam seminggu.
Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Kali Baru guna proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
“Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.(OL-5)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved