Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap Buronan Importir Pemalsuan Merek Pulpen di Jakut

Rahmatul Fajri
25/3/2022 06:54
Polisi Tangkap Buronan Importir Pemalsuan Merek Pulpen di Jakut
ilustrasi pulpen(medcom.id)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang buronan tersangka importir pemalsuan merek pulpen Standardpen palsu berinisial S alias A.

"Tersangka S alias A ditangkap di rumahnya kawasan Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana saat dihubungi, Kamis (24/3).

Sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap BS. Sehingga, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka.

"Terkait dengan kasus merk itu, sudah kita proses semua. Totalnya ada dua tersangka. Tersangka pertama berkasnya sudah P21 di Kejaksaan," ujarnya

Wisnu mengatakan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemalsuan merek pulpen tersebut.

"S alias A ini berperan sebagai importir. Saat ini, S alias A sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan (pemasok) Importir yang di Tiongkok," katanya.

Baca juga: Kejagung Perdalam Modus Lain Rasuah Impor Besi Baja

Terpisah, Project Manager PT Standardpen Industries Marsudi mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan kembali menangkap satu orang importirnya.

"Kami apresiasi kinerja kepolisian Polres Jakarta Pusat. Kami sangat berterima kasih karena sampai ke importirnya (ditangkap). Harapan kita tetap diusut tuntas sampai ke atasnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Marsudi melaporkan tersangka berinisial BS ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pemalsuan merek pulpen. BS diketahui merupakan pemilik toko grosir penjualan alat tulis kantor (ATK). Akibat ulah BS, Marsudi mengalami kerugian besar akibat pemalsuan yang dilakukan oleh terduga BS. Setelah Marsudi melaporkan BS, ia baru mengetahui bahwa selama ini BS mengimpor barang tersebut.

Dari serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melimpahkan kasus BS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (23/2).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya