Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang buronan tersangka importir pemalsuan merek pulpen Standardpen palsu berinisial S alias A.
"Tersangka S alias A ditangkap di rumahnya kawasan Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana saat dihubungi, Kamis (24/3).
Sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap BS. Sehingga, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka.
"Terkait dengan kasus merk itu, sudah kita proses semua. Totalnya ada dua tersangka. Tersangka pertama berkasnya sudah P21 di Kejaksaan," ujarnya
Wisnu mengatakan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemalsuan merek pulpen tersebut.
"S alias A ini berperan sebagai importir. Saat ini, S alias A sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan (pemasok) Importir yang di Tiongkok," katanya.
Baca juga: Kejagung Perdalam Modus Lain Rasuah Impor Besi Baja
Terpisah, Project Manager PT Standardpen Industries Marsudi mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan kembali menangkap satu orang importirnya.
"Kami apresiasi kinerja kepolisian Polres Jakarta Pusat. Kami sangat berterima kasih karena sampai ke importirnya (ditangkap). Harapan kita tetap diusut tuntas sampai ke atasnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Marsudi melaporkan tersangka berinisial BS ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pemalsuan merek pulpen. BS diketahui merupakan pemilik toko grosir penjualan alat tulis kantor (ATK). Akibat ulah BS, Marsudi mengalami kerugian besar akibat pemalsuan yang dilakukan oleh terduga BS. Setelah Marsudi melaporkan BS, ia baru mengetahui bahwa selama ini BS mengimpor barang tersebut.
Dari serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melimpahkan kasus BS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (23/2).(OL-5)
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved