Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua KPU Mochammad Afifuddin yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak akan mengutak-atik draft PKPU Pilkada 2024
DPR memastikan tak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada.
KPU RI berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh KPU daerah menerapkan syarat-syarat yang telah diatur dalam putusan MK secara konsisten
KPU didesak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memutuskan ambang batas 7,5 persen dan batas minimum usia calon di Pilkada 2024.
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan tegak lurus dengan aturan tentang syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan MK.
Draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024
KPU harus tegas menolak intervensi perusak demokrasi
Gerindra usung Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Pilgub Kalteng
KPU RI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) membahas PKPU.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI RI dalam rangka membahas putusan MA.
Aksi unjuk rasa kembali dilanjutkan meski revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibatalkan,
KPU menjelaskan Pasal 11 dan pasal-terkait di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera diubah menyesuaikan putusan MK.
PKPU itu akan memuat sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya akan segera menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota untuk mempedomani putusan MK.
Dalam rapat koordinasi yang disebut bisa menjadi peluang terjadinya kecurangan, maka sikap KPU merupakan kunci.
Bawaslu mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemprov DKI dan instansi terkait.
KPU menjamin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan digunakan sebagai rujukan pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.
Jimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK. Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved