Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan tak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada.
Adapun Komisi II DPR RI akan melakukan rapat terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 dipercepat menjadi hari ini pukul 10.00 WIB.
Dari draft PKPU 8 2024 yang diterima Media Indonesia, terdapat Pasal 15 soal Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Baca juga : KPU Takut Kena Sanksi Jika Langsung Terapkan Putusan MK
Artinya, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Kemudian, DPR juga akan mengesahkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Lewat putusan nomor 60, MK menyatakan partai politik non-parlemen bisa mencalonkan pasangan calon.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
“Ya betul sekali (Revisi PKPU Nomor 8 yang isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70,” ungkap anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada Media Indonesia, Minggu (25/8).
Sebelumnya, beredar surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada komisi II DPR RI. Surat itu viral di sosial media, salah satunya karena KPU justru membahas soal putusan Mahkamah Agung (MA) bukan untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved