Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan tak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada.
Adapun Komisi II DPR RI akan melakukan rapat terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 dipercepat menjadi hari ini pukul 10.00 WIB.
Dari draft PKPU 8 2024 yang diterima Media Indonesia, terdapat Pasal 15 soal Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Baca juga : KPU Takut Kena Sanksi Jika Langsung Terapkan Putusan MK
Artinya, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Kemudian, DPR juga akan mengesahkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Lewat putusan nomor 60, MK menyatakan partai politik non-parlemen bisa mencalonkan pasangan calon.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
“Ya betul sekali (Revisi PKPU Nomor 8 yang isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70,” ungkap anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada Media Indonesia, Minggu (25/8).
Sebelumnya, beredar surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada komisi II DPR RI. Surat itu viral di sosial media, salah satunya karena KPU justru membahas soal putusan Mahkamah Agung (MA) bukan untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved